Rekayasa Video AI Berujung Pidana, Warga Cimahi Ditangkap Ditresiber Polda Jabar

banner 468x60

Kerikil.id  | Bandung – Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memang membuka banyak peluang di era digital. Namun, ketika teknologi itu digunakan untuk memanipulasi informasi hingga menyerupai fakta, risikonya tidak lagi sebatas pelanggaran etika, melainkan dapat berujung pada proses hukum.

Hal itu terjadi dalam perkara yang diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat. Seorang pria berinisial FG (38), warga Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat dan menyebarkan konten visual hasil rekayasa AI yang dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus tersebut bermula pada Minggu (3/8/2026) ketika seorang pelapor berinisial FSS menemukan video yang diunggah melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id. Video itu diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI sehingga menampilkan visual yang menyerupai rekaman asli atau data autentik.

Merasa konten tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, pelapor kemudian melaporkannya kepada Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditresiber melakukan serangkaian penyelidikan digital untuk menelusuri jejak akun dan aktivitas unggahan. Hasil penyelidikan mengarah kepada FG yang kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Cimahi Tengah.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Barang bukti meliputi satu unit iPhone 15 Pro Max, perangkat CPU, akun media sosial, serta akun layanan donasi digital Saweria yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga memeriksa dua orang saksi dan menghadirkan empat ahli dari berbagai disiplin ilmu, yakni Ahli Bahasa, Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ahli Sosiologi Hukum, serta Ahli Pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum.

“Negara mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik. Polri dalam hal ini Ditresiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut jika berpotensi memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan yang mengganggu keamanan,” tegas Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk proses pembuatan konten, tujuan penyebarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, FG dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi AI harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam penggunaannya. Di tengah maraknya konten digital yang mudah diproduksi dan disebarluaskan, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menerima informasi serta tidak mudah mempercayai maupun membagikan materi visual yang belum terverifikasi kebenarannya.

Penulis: Redaksi 
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Bidang Humas Polda Jawa Barat, diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *