Konten AI Diduga Menyesatkan Publik Berujung Pidana, Polisi Amankan Pria Asal Cimahi

banner 468x60

Kerikil.id | Bandung – Sebuah video yang diduga merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menjadi awal terbongkarnya kasus dugaan manipulasi informasi di media sosial. Setelah menerima laporan masyarakat, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat melakukan penelusuran digital hingga mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pembuat sekaligus penyebar konten tersebut.

Pria berinisial FG (38), warga Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memanfaatkan teknologi AI untuk merekayasa media visual yang kemudian diunggah melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id sehingga menyerupai informasi atau rekaman yang autentik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus tersebut bermula pada Minggu (3/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika seorang pelapor berinisial FSS menemukan video yang dinilai telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI. Konten tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026 karena diduga berpotensi menyesatkan masyarakat.

Berbekal laporan itu, penyidik Ditresiber melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari analisis jejak digital, penelusuran aktivitas akun media sosial, hingga identifikasi perangkat yang diduga digunakan dalam proses pembuatan konten.

Hasil penyelidikan mengarah kepada FG yang kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Cimahi Tengah. Polisi juga melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, perangkat CPU, akun media sosial yang diduga digunakan untuk mengunggah konten, serta akun Saweria yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Penyidik juga memperkuat pembuktian dengan memeriksa dua orang saksi dan menghadirkan empat orang ahli, masing-masing Ahli Bahasa, Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ahli Sosiologi Hukum, serta Ahli Pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk menciptakan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Negara mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik. Polri dalam hal ini Ditresiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut jika berpotensi memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan yang mengganggu keamanan,” ujar Hendra, Kamis (6/8/2026).

Menurut kepolisian, penyalahgunaan teknologi AI yang menghasilkan konten menyerupai fakta dapat memicu kesalahpahaman hingga memengaruhi opini publik apabila disebarluaskan tanpa verifikasi.

Karena itu, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk proses pembuatan konten, tujuan penyebarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, FG dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menjadi salah satu contoh bahwa kemajuan teknologi tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga membawa tantangan baru bagi ruang digital. Di tengah semakin berkembangnya penggunaan AI, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menyaring informasi dan tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan konten yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Penulis: RedaksiĀ 
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat, diolah redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *