kerikil.id | Bandung – Jutaan butir obat keras tertentu (OKT), puluhan kilogram narkotika, hingga ribuan botol minuman keras berjajar sebagai barang bukti di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi selama enam hari yang mengungkap dugaan peredaran narkotika, obat keras, dan minuman keras ilegal di berbagai wilayah Jawa Barat.
Operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 6 Agustus 2026 itu mengamankan 1.245 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 2.720.000 butir obat keras tertentu, 12.396,79 gram sabu, 82.228,68 gram ganja, 5.521,08 gram tembakau sintetis, 1.829 butir ekstasi, serta sekitar 21.000 botol minuman keras berbagai merek.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika, obat keras tertentu, dan minuman keras ilegal masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus disertai langkah pencegahan agar rantai peredarannya dapat diputus.
“Narkotika dan obat keras menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan,” kata Pipit.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika dan obat keras kerap berkaitan dengan meningkatnya tindak kriminal sehingga diperlukan penanganan yang menyeluruh, mulai dari pengungkapan jaringan hingga edukasi kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan mendukung langkah kepolisian dalam menindak peredaran minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang. Ia menilai akses terhadap barang-barang tersebut masih relatif mudah ditemukan di sejumlah warung maupun kios, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat.
Menurut Dedi, kemudahan memperoleh minuman keras dan obat keras berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan di kalangan remaja. Karena itu, upaya penindakan perlu diiringi pengawasan dari keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat agar generasi muda tidak mudah terpapar penyalahgunaan zat adiktif.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika, obat keras tertentu, dan minuman keras ilegal masih memerlukan penanganan berkelanjutan. Selain penegakan hukum, keterlibatan masyarakat melalui pelaporan terhadap dugaan peredaran barang terlarang dinilai menjadi bagian penting dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika dan obat keras di lingkungan sekitar.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Bidang Humas Polda Jawa Barat,diolah redaksi











