Kerikil.id | Jakarta– Perubahan dunia kerja yang dipicu pesatnya perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara perusahaan merekrut tenaga kerja, tetapi juga melahirkan model hubungan kerja baru. Di tengah perubahan tersebut, pemerintah berupaya memastikan regulasi ketenagakerjaan tetap relevan agar mampu melindungi hak pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha.
Isu itu menjadi salah satu pembahasan dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Dalam forum tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan perkembangan zaman.
Fokus pembaruan regulasi mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), hingga model kerja berbasis platform digital atau gig economy yang kini semakin banyak digunakan berbagai perusahaan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan perubahan pola bisnis dan kebutuhan industri menuntut regulasi yang lebih adaptif. Namun, fleksibilitas yang dibutuhkan dunia usaha tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” ujarnya.
Menurut Cris, penggunaan PKWT masih menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, penerapannya harus sesuai dengan karakter pekerjaan agar tidak bergeser hanya menjadi instrumen efisiensi biaya perusahaan.
“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” katanya.
Selain PKWT, pemerintah juga tengah memperkuat pengaturan mengenai sistem outsourcing. Penyempurnaan regulasi diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, standar perusahaan penyedia jasa, hingga perlindungan terhadap tenaga kerja yang terlibat dalam sistem tersebut.
Menurut Kemnaker, tata kelola outsourcing yang jelas diharapkan mampu mengurangi potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian pemerintah. Munculnya berbagai platform digital telah membuka peluang kerja baru, mulai dari pengemudi transportasi daring, kurir, hingga pekerja lepas berbasis aplikasi.
Fenomena tersebut dinilai membawa manfaat ekonomi yang besar, namun juga memunculkan tantangan baru terkait kepastian status hubungan kerja serta perlindungan sosial bagi para pekerjanya.
“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” ujar Cris.
Ia menambahkan, perubahan regulasi juga akan berdampak pada peran praktisi Human Resources (HR) di perusahaan. Jika sebelumnya fungsi HR lebih banyak berkutat pada administrasi kepegawaian, kini perannya berkembang menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan disusun sesuai ketentuan hukum.
Mulai dari penyusunan kontrak kerja, pengelolaan tenaga alih daya, hingga pengaturan pekerja berbasis platform digital, seluruhnya dinilai memerlukan pemahaman yang lebih kuat terhadap perkembangan regulasi.
Bagi dunia usaha, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan tidak lagi dipandang sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi bisnis untuk membangun hubungan industrial yang sehat serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Di tengah transformasi dunia kerja yang terus berlangsung, penyesuaian regulasi dinilai menjadi langkah penting agar perkembangan teknologi mampu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak pekerja. Tantangan ke depan bukan hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga memastikan setiap perubahan menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI,diolah redaksi











