Kerikil.id | Cimahi – Bau menyengat campuran tape dan alkohol memenuhi udara ketika sebuah stoom berwarna kuning bergerak perlahan. Di bawah roda besinya, botol-botol kaca yang sebelumnya tersusun rapi pecah dan remuk. Di tempat lain, api membakar sebagian barang bukti narkotika, sementara sejumlah obat keras dan psikotropika dihancurkan menggunakan mesin.
Pemandangan itu berlangsung dalam pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepolisian di wilayah Cimahi dan Bandung Barat, Kamis (3/9/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, sebanyak 15.112 botol minuman keras dimusnahkan setelah disita dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
Jumlah tersebut bukan sekadar deretan angka. Ribuan botol itu menggambarkan panjangnya rantai peredaran minuman beralkohol ilegal yang menjadi salah satu perhatian aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Satu per satu botol yang telah dikumpulkan menjadi sasaran roda stoom. Kaca pecah berserakan, sementara cairan dari dalam botol mengalir setelah kemasan dihancurkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa minuman keras tersebut merupakan hasil penyitaan selama sebulan terakhir.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan peredaran minuman keras ilegal perlu mendapat perhatian karena menurut kepolisian dapat menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan tindak kriminal jalanan.
“Jadi kita musnahkan sebanyak 15.112 miras hasil penyitaan selama sebulan belakangan. Ini merupakan salah satu gerbang menuju tindak kriminal jalanan, ditambah peredaran miras ini ilegal,” kata Faruk saat ditemui, Kamis (3/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, barang bukti tersebut antara lain diperoleh dari warung hingga toko jamu yang diduga menyamarkan aktivitas penjualan minuman keras.
Pemusnahan tidak berhenti pada ribuan botol minuman keras.
Di lokasi berbeda, api membakar barang bukti narkotika. Asap hitam membumbung ketika sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara obat keras tertentu dan psikotropika dihancurkan menggunakan mesin.
Kepolisian menyebut barang bukti yang dimusnahkan juga meliputi 4,7 kilogram tembakau sintetis, 38,7 gram ganja, 1,77 gram ekstasi, 8.164 butir psikotropika, serta 653.321 butir obat keras tertentu.
Faruk mengatakan metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti.
“Kita juga memusnahkan narkotika seperti ganja, tembakau sintetis, serta psikotropika. Ada yang kita bakar, kemudian untuk psikotropika dan OKT kita blender pemusnahannya,” ujarnya.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap peredaran narkotika, psikotropika dan obat keras menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat.
Namun, angka-angka itu tetap merupakan data yang disampaikan pihak kepolisian. Penilaian mengenai jaringan, asal-usul maupun keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana tertentu harus merujuk pada proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di balik pemusnahan ribuan botol dan berbagai jenis barang bukti tersebut, kepolisian juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Faruk mengingatkan masyarakat agar ikut mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama yang berkaitan dengan kriminalitas dan premanisme.
“Tentunya masyarakat perlu ikut serta ya menjaga ketertiban, kemudian kami ingatkan tidak ada ruang untuk premanisme dan kriminalitas di Cimahi dan KBB,” katanya.
Pesan tersebut menjadi penting karena upaya menjaga keamanan tidak hanya berlangsung ketika sebuah kejahatan telah terjadi. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan, sepanjang disampaikan melalui jalur yang tepat dan tidak menimbulkan tindakan main hakim sendiri.
Ribuan botol yang sebelumnya berpotensi beredar kembali kini telah dihancurkan. Barang bukti narkotika dan obat-obatan tertentu juga dimusnahkan sesuai metode yang ditetapkan kepolisian.
Bagi aparat, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti. Bagi masyarakat, peristiwa itu sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran minuman keras ilegal, narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu merupakan persoalan yang membutuhkan pengawasan bersama.
Di balik suara roda stoom yang menggilas botol demi botol, ada satu pesan yang ingin ditegaskan aparat ruang bagi kriminalitas harus dipersempit, sementara kepedulian masyarakat terhadap lingkungan perlu terus diperkuat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi











