Kerikil.id | Bandung – Tim Khusus (Timsus) Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial AH di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan ini didasarkan pada dua laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2026, masing-masing di Polsek Padalarang dengan pelapor Cucu Nurhalimah dan di Polsek Cisarua dengan pelapor Muhamad Dhany.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan ketertiban,” ujar Hendra, Senin (12/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa pelat nomor, yaitu Honda Beat Street hitam, Honda Vario hitam, dan Honda Beat hitam-merah. Selain itu, polisi juga menyita dua gagang astag, tiga mata astag, dan satu buah kunci L yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi.
Saat ini tersangka AH telah ditahan untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi











