banner 728x250

PBI BPJS Belum Tuntas, Pemerintah Diminta Serius Aktifkan Kembali Jaminan Kesehatan Warga Miskin

banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id, Cirebon – Permasalahan PBI BPJS kembali menjadi sorotan. Sinergi antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPJS Kesehatan dinilai belum optimal dalam menyelesaikan persoalan jutaan peserta PBI BPJS yang belum aktif.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk lebih serius mengakomodir warga negara Indonesia yang berhak agar kembali mendapatkan keaktifan layanan PBI BPJS, terutama bagi kelompok miskin dan tidak mampu.

banner 325x300

Secara konstitusional, hak atas jaminan sosial dan pelayanan kesehatan telah diatur dalam Pasal 34 UUD NRI 1945. Pada ayat (2) ditegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberdayakan masyarakat lemah serta tidak mampu. Sementara ayat (3) menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Data yang beredar menyebutkan, dari total sekitar 11 juta peserta PBI BPJS yang mengalami persoalan, baru sekitar 869 ribu yang berhasil diselesaikan. Artinya, masih jutaan warga miskin yang berpotensi belum mendapatkan akses layanan kesehatan secara optimal.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat serta berpengaruh pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Guru Besar Hukum dan Otonomi Daerah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Sugianto, SH., MH., menegaskan bahwa penyelesaian masalah PBI BPJS merupakan tanggung jawab negara.

“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, negara wajib memastikan hak konstitusional warga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui PBI BPJS,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan klaster PBI BPJS di seluruh wilayah NKRI, muncul usulan agar pembiayaan sepenuhnya dibebankan pada APBN sebagai tanggung jawab pemerintah pusat. Langkah ini dinilai lebih adil karena kemampuan anggaran setiap daerah berbeda-beda.

Pemerintah pusat melalui Kemensos dan Kemenkes juga diminta membentuk tim investigasi bersama pemerintah daerah guna mendata ulang kriteria warga miskin dan tidak mampu yang berhak menerima PBI BPJS.

Menurut Prof. Sugianto, koordinasi yang kuat antar kementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci penyelesaian.

“Kemensos harus bekerja keras bersama pemerintah daerah agar pelayanan kesehatan melalui PBI BPJS benar-benar merata dan tepat sasaran,” tegasnya.

Persoalan PBI BPJS bukan sekadar administrasi kepesertaan, tetapi menyangkut hak dasar warga negara dan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan sosial.(Ach)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *