
Kerikil.id | Indramayu —Di tengah derasnya sorotan publik terkait dugaan kebocoran pengelolaan parkir Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu, satu nama ikut menjadi perbincangan di media sosial, yakni H. Nico Antonio, ST.
Namun, anggota Komisi III DPRD Indramayu itu memilih menghadapi tudingan dengan tenang. Ia tidak terpancing polemik maupun perdebatan yang berkembang, melainkan menjawab berbagai tuduhan melalui data dan penjelasan terbuka.

Riuh isu dugaan aliran dana tidak wajar hingga ketidaksinkronan target dan realisasi pendapatan parkir pasar belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Materi visual yang beredar di media sosial turut menyeret nama Nico Antonio dalam narasi yang berkembang.
Politisi Partai Demokrat itu membantah keras tudingan keterlibatannya dalam dugaan kebocoran pengelolaan parkir tersebut. Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan Komisi III murni merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan aturan daerah. Hal itu disampaikannya kepada Media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).
“Kami berbicara berdasarkan data. Semua yang kami lakukan murni dalam kapasitas pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan perbup,” ujarnya.
Nico menjelaskan, polemik bermula setelah kontrak pengelolaan parkir oleh PT LAR berakhir sekitar Agustus atau September 2024. Saat itu, Komisi III DPRD Indramayu menggelar rapat bersama pemerintah daerah, BKAD, Bapenda, serta Diskopdagin guna membahas kelanjutan pengelolaan parkir pasar.
Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul informasi bahwa kontrak PT LAR tidak akan diperpanjang. Namun di tengah proses, muncul kabar bahwa kontrak justru diperpanjang kembali. Kondisi itu kemudian memicu pembahasan lanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Nico, saat itu pihak Bapenda menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak dinilai berpotensi menyalahi aturan dan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Meski demikian, proses tetap berjalan setelah adanya penjelasan dari Ali Fikri selaku Plt sekaligus Sekretaris DPRD Indramayu saat itu. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa kontrak sewaktu-waktu dapat diputus apabila regulasi berupa perda dan perbup telah diterbitkan.
Memasuki tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan pola swakelola pasar setelah perda dan perbup diberlakukan. Komisi III kemudian turun langsung melakukan pengawasan ke Pasar Karangampel dan Pasar Jatibarang guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Beberapa hari setelah kunjungan tersebut, sejumlah petugas parkir mendatangi Komisi III terkait surat dari Diskopdagin yang menginstruksikan setoran dilakukan langsung kepada kepala pasar. Menurut Nico, mekanisme itu merupakan bagian dari sistem baru pengelolaan yang telah diatur pemerintah daerah.
Ia menegaskan Komisi III tidak pernah masuk ke ranah teknis pengelolaan maupun urusan kontrak pihak ketiga. Posisi DPRD, kata dia, hanya memastikan pengawasan berjalan demi menjaga kepentingan daerah.
Di balik polemik yang berkembang, Nico juga membeberkan data pendapatan yang menjadi perhatian Komisi III. Pada tahun 2025, target setoran PT LAR disebut mencapai sekitar Rp66,7 juta, namun realisasinya hanya sekitar Rp55 juta. Bahkan ditemukan kekurangan setoran sekitar Rp10,5 juta yang belum masuk ke kas daerah.
“Karena itu, Komisi III mendorong pola pengelolaan baru agar PAD meningkat,” tegasnya.
Berdasarkan laporan Diskopdagin hingga April 2026, setoran bersih Pasar Karangampel disebut mencapai sekitar Rp107 juta, sedangkan Pasar Jatibarang sekitar Rp220 juta.
“Kalau memang perda dan perbup ini mampu meningkatkan PAD, tentu patut diapresiasi,” katanya.
Terkait gugatan hukum dari pihak PT LAR yang mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, Nico menilai hal itu merupakan bagian dari proses hukum dan klaim sepihak penggugat. Sementara berdasarkan data yang dimiliki Komisi III, justru ditemukan adanya kekurangan setoran pada akhir 2025.
Saat ini, dirinya mengaku telah berkoordinasi bersama internal partai dan kuasa hukum Partai Demokrat untuk menyikapi berkembangnya tuduhan yang menyeret namanya.
Sebagai pejabat publik, Nico mengaku siap menerima kritik dan sorotan masyarakat. Namun ia berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melihat persoalan berdasarkan fakta serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami di Komisi III hanya menjalankan amanat rakyat untuk mengawasi agar pengelolaan parkir pasar benar-benar berorientasi pada peningkatan PAD dan tidak merugikan daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LAR belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang berkembang.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Wawancara dan keterangan H. Nico Antonio, ST

















