banner 728x250
News  

Akun WhatsApp Tersangka Tak Aktif di Sidang, Kuasa Hukum Soroti dan Ancam Lapor ke Propam

Akun WhatsApp Tersangka Tak Aktif di Sidang, Kuasa Hukum Soroti dan Ancam Lapor ke Propam

Fhoto : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id, Indramayu – Persidangan kasus pembunuhan lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menghadirkan dinamika baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/4/2026), perhatian tertuju pada kondisi barang bukti digital milik tersangka.

Sidang ketujuh tersebut menghadirkan tiga saksi, yakni Evan, Jaka, dan Karsiti. Namun, fokus persidangan mengarah pada telepon genggam milik tersangka Ririn yang diperiksa di hadapan majelis hakim.

banner 325x300

Kuasa hukum tersangka, Toni RM, sebelumnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan perangkat tersebut untuk memastikan adanya komunikasi antara kliennya dengan salah satu saksi. Namun, saat diperiksa, akun WhatsApp milik tersangka diketahui sudah tidak aktif atau keluar dari aplikasi.

Menanggapi hal itu, Toni mempertanyakan kondisi tersebut kepada pihak jaksa. Sementara itu, JPU menyampaikan bahwa handphone tersebut diterima dari penyidik dalam keadaan yang sama.

Menurut Toni, kondisi tersebut berpotensi menghilangkan jejak komunikasi penting yang dinilai dapat membantu mengungkap fakta dalam perkara.

“Ini patut diduga menghilangkan barang bukti yang bisa meringankan klien kami. Dalam berkas perkara juga tidak ditemukan tangkapan layar percakapan, padahal ada komunikasi penting,” ujar Toni dalam persidangan.

Ia menilai, keberadaan komunikasi tersebut memiliki peran penting dalam mengurai rangkaian peristiwa kasus yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga itu.

Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polri.

“Saya akan mempertimbangkan melaporkan penyidik ke Propam, mengingat perkara ini menyangkut korban jiwa dan konsekuensi hukum yang berat bagi klien kami,” tegasnya.

Kasus yang terjadi pada 1 September 2025 ini masih terus bergulir di persidangan. Proses hukum diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber : Liputan Langsung

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *