Kerikil, Indramayu – Bripda Alvian Maulana Sinaga, Anggota Polres Indramayu yang merupakan kekasih dari Putri Apriyani, korban yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di kamar kosnya di Desa Singajaya Indramayu beberapa waktu silam, akhirnya divonis bersalah melanggar etik kepolisan sehingga dipecat atau Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)
Hal itu terungkap dari hasil sidang etik yang digelar Bidang Propam (Bidpropam) Polda Jawa Barat, Kamis (14/8/2025) tanpa kehadiran yang bersangkutan dan masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
Dikatakan Toni RM, kuasa hukum korban, dalam sidang etik tersebut, Bripda Alvian Maulana Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan tercela dan melanggar sumpah anggota Polri.
“Dalam sidang tersebut, penuntut menyatakan Bripda Alvian Maulana Sinaga terlibat dalam kasus pembunuhan. Dan terungkap fakta – fakta mengenai beberapa barang bukti selain heandphone, sepeda motor, tas milik terduga pelaku, juga ditemukan seragam Polri dan sepatu milik Bripda Alvian Maulana Sinaga berada di kamar korban,” ujar Toni RM.
Berdasarkan bukti lainnya, yakni dari rekaman cctv, lanjut Toni, terungkap sebelum kejadian ditemukan tewas, Putri dan Bripka Alvian diketahui datang berbarengan ke tempat kos sekitar jam 20.00 wib, Jum’at malam. Kemudian esok harinya, Sabtu pukul 05.04 wib, Bripda Alvian terlihat keluar sendirian naik sepeda motor dan kembali lagi pukul 05.30 wib terus masuk kedalam kamar kos Putri.
“Sekitar pukul 08.00 wib, Bripda Alvian terlihat keluar kamar kos mondar – mandir cukup lama di depan kosan seperti orang yang bingung, kemudian pergi jalan kaki. Setelah itu baru diketahui kamar kos putri terbakar,” terangnya.
Dalam hasil putusan tersebut, Bripda Alvian Maulana Sinaga diputus melanggar etik Kepolisian dan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mulai tanggal keputusan 14 Agustus 2025, namun orang tua pelanggar yang saat itu hadir mengajukan banding.(Red)