Kerikil.id – Indramayu – Upaya menekan praktik perkawinan anak di Kabupaten Indramayu memasuki babak penting. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu mendorong seluruh desa segera menyusun regulasi khusus sebagai benteng perlindungan generasi muda.
Dorongan itu disampaikan Sekretaris DPMD Indramayu Kadmidi dalam pertemuan bersama stakeholder dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) desa di Aula Kecamatan Sindang, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, fenomena perkawinan anak masih menjadi persoalan nyata di sejumlah wilayah desa. Karena itu, kepala desa atau kuwu diminta tidak menunda pembentukan Peraturan Desa (Perdes) sebagai langkah konkret pencegahan.
“Kita berharap seluruh desa dapat segera menyusun Perdes tentang Pencegahan Perkawinan Anak, karena ini masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan bersama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan Perdes akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dan Satgas PPA dalam melakukan edukasi, deteksi dini, hingga penanganan kasus secara lebih terstruktur.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong lahirnya desa yang lebih peduli terhadap anak dan perempuan, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program Inklusi dari PBNU, sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan lokal yang berpihak pada perlindungan anak di bawah usia 19 tahun.
Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu Ali Ma’nawi mengapresiasi langkah DPMD yang dinilai memiliki visi yang sama dalam melindungi generasi muda.
“Meski baru berupa imbauan, ini sudah menjadi langkah positif. Artinya pemerintah hadir untuk melindungi warganya, khususnya anak-anak,” ujarnya.
Namun demikian, ia berharap dorongan tersebut tidak berhenti pada imbauan semata, melainkan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih mengikat, seperti surat edaran atau regulasi pendukung lainnya.
Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi desa dalam proses penyusunan Perdes, mulai dari kajian, pelibatan masyarakat, hingga sinkronisasi dengan aturan di tingkat kabupaten.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya desa ramah anak dan perempuan di Indramayu sebuah langkah kecil di tingkat lokal yang membawa dampak besar bagi masa depan generasi.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: DPMD Indramayu (diolah Redaksi)


















