Kerikil.id – Jakarta – Pembahasan soal keselamatan kerja di Indonesia kini mulai bergeser. Tidak hanya soal helm, alat pelindung diri, atau standar keamanan fisik di tempat kerja, tetapi juga menyentuh aspek yang selama ini kerap luput: kesehatan mental pekerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), menyusul meningkatnya perhatian global terhadap risiko psikososial di dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pendekatan keselamatan kerja sudah saatnya tidak lagi dipahami secara sempit hanya pada aspek fisik.
“Kalau manusia menjadi pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang kita lindungi bukan hanya tubuhnya, tetapi juga kondisi mentalnya. Kesehatan mental itu bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan kerja,” kata Yassierli dalam sebuah webinar peringatan Hari K3 Internasional di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Di balik produktivitas yang dituntut terus meningkat, dunia kerja dinilai menyimpan tekanan yang tidak selalu terlihat. Jam kerja panjang, beban target, konflik internal, hingga minimnya dukungan di lingkungan kerja disebut sebagai faktor yang berkontribusi terhadap gangguan psikologis pekerja.
Menurut Yassierli, kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan individual semata, melainkan sudah menjadi isu sistemik di tempat kerja.
Tren ini juga terlihat secara global. Data International Labour Organization (ILO) tahun 2026 mencatat, risiko psikososial di tempat kerja berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian setiap tahun di dunia. Dampaknya juga meluas pada hilangnya sekitar 12 miliar hari kerja produktif serta kerugian ekonomi global yang diperkirakan mencapai 1,37 persen dari PDB dunia.
Di Indonesia, gambaran serupa juga terlihat. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional, sementara lebih dari 12 juta lainnya mengalami depresi.
Kelompok pekerja di sektor informal seperti buruh, sopir, hingga pekerja rumah tangga disebut sebagai yang paling rentan karena minimnya akses perlindungan dan dukungan kesehatan kerja.
Melihat kondisi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengawas ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas fokus pengawasan SMK3. Tidak hanya pada aspek keselamatan fisik, tetapi juga mencakup beban kerja, jam kerja, hingga kondisi psikososial pekerja.
Pemerintah juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat pelatihan, sertifikasi, dan edukasi penerapan standar keselamatan kerja di dunia usaha.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perusahaan bahwa keselamatan kerja tidak berhenti pada pencegahan kecelakaan fisik, tetapi juga mencakup kondisi kerja yang sehat secara mental.
Meski kebijakan mulai diperluas, tantangan di lapangan masih cukup besar. Banyak perusahaan, terutama skala kecil dan menengah, masih memandang K3 sebatas formalitas administrasi, belum sebagai budaya kerja.
Di sisi lain, belum semua daerah memiliki tenaga ahli dan asesor K3 yang memadai untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi SMK3, termasuk memperkuat kapasitas pengawas dan asesor K3.
“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” ujar Yassierli.
Masuknya isu kesehatan mental ke dalam sistem keselamatan kerja menjadi sinyal bahwa dunia kerja Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih luas: bukan hanya mengejar produktivitas, tetapi juga kualitas hidup pekerja di dalamnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Rilis Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI (diolah Redaksi)


















