CIREBON |Gelombang opini publik yang menyerukan pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat.
Namun di tengah riuh tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah (OTDA) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, menegaskan bahwa keputusan mengganti atau mempertahankan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prof Sugianto, konstitusi memberikan ruang yang tegas bagi Presiden untuk menentukan arah kepemimpinan institusi Polri. Karena itu, tekanan opini publik tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan strategis negara.
“Kalau Presiden Prabowo Subianto menginginkan pergantian Kapolri, tentu bisa dilakukan. Tetapi jika Presiden memilih mempertahankan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, itu adalah hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.
Ia menilai, hingga saat ini kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menunjukkan stabilitas, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.
“Secara umum, tensi kepemimpinan Kapolri masih kondusif.
Sinergi dan kolaborasi Polri dengan elemen negara juga masih berjalan dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum NKRI,” ujarnya.
Prof Sugianto juga menaruh harapan besar pada Tim Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Tim tersebut dinilai memiliki peran strategis sebagai penyeimbang antara tuntutan publik dan kebutuhan objektif institusi kepolisian.
“Saya meminta tim ini bekerja profesional dan independen, memberikan masukan yang objektif dan positif terhadap kinerja Kapolri dan Polri secara kelembagaan,” katanya.
Ia meyakini Presiden Prabowo tidak akan mudah terpengaruh oleh tekanan opini yang berkembang di ruang publik. Sebaliknya, Presiden akan mendasarkan keputusannya pada rekomendasi resmi Tim Komite Reformasi Polri serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian.
“Presiden tentu lebih mendengar tim reformasi daripada kegaduhan opini. Karena keputusan ini menyangkut stabilitas negara,” pungkas Prof Sugianto.(*)
