News  

Satpol PP Jatim Turun ke Lapangan, Usaha Pariwisata Malang Disorot Soal Perizinan

MALANG | Komitmen menjaga ketertiban sektor pariwisata terus diperkuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kamis (29/1/2026) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama OPD terkait dan Satpol PP Kota Malang menggelar patroli gabungan guna mengawasi kelengkapan perizinan usaha pariwisata di Kota Malang.

Patroli malam ini menyasar sejumlah titik strategis yang menjadi pusat aktivitas pariwisata dan hiburan. Kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kecamatan Klojen, hingga Jalan Laksda Adi Sucipto Kecamatan Blimbing tak luput dari pengawasan tim gabungan.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Pemerintah, kata dia, tidak ingin sekadar menindak, tetapi mendorong pelaku usaha agar memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Pengawasan ini kami lakukan dengan pendekatan pembinaan. Tujuannya agar pelaku usaha melengkapi perizinan sesuai aturan sehingga kegiatan pariwisata berjalan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif,” ujar Andik.

Menurutnya, keterlibatan lintas OPD menjadi kunci dalam pengawasan terpadu. Patroli ini melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, serta Satpol PP Kota Malang untuk memastikan seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan diperhatikan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menilai pengawasan perizinan semakin penting seiring pesatnya pertumbuhan Kota Malang. Status kota pendidikan dengan jumlah mahasiswa yang besar menjadikan Malang magnet bagi tumbuhnya berbagai usaha hiburan dan pariwisata.

“Kota Malang berkembang pesat dan memiliki daya tarik besar. Karena itu, pengawasan perizinan diperlukan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban umum,” jelas Heru.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Tabrani, SH., MH., mengungkapkan bahwa sebagian pelaku usaha sebenarnya telah dipanggil sebelumnya. Namun, proses pelengkapan izin terkendala pergantian manajemen di internal pengelola.

“Sudah pernah kami panggil dan diberi tenggat waktu hingga tiga bulan. Karena ada pergantian manajer, pemanggilan kembali dilakukan untuk memastikan kelengkapan perizinan,” ungkapnya.

Tabrani menambahkan, sejak awal pembukaan usaha sekitar September lalu, pemerintah telah memberikan toleransi dan pendampingan. Selama terdapat itikad baik, pemerintah tidak serta-merta melakukan penutupan usaha.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan juga menemukan masih banyak pelaku usaha yang beranggapan perizinan cukup diselesaikan di tingkat kota. Padahal, proses perizinan harus ditempuh secara berjenjang hingga tingkat provinsi.

“Masih ada yang mengira perizinan selesai di kota. Padahal provinsi baru bisa memproses izin lanjutan setelah izin dasar di kabupaten/kota terpenuhi,” tegasnya.

Melalui patroli terpadu ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kepatuhan perizinan di sektor pariwisata semakin meningkat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan, khususnya di Kota Malang. (*)

Exit mobile version