Kerikil.id | Bandung — Sebuah unggahan di platform media sosial Threads memicu alarm bahaya di markas Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat. Bukan sekadar kritik biasa, unggahan tersebut memanipulasi informasi sensitif dan menyertakan titik koordinat Istana Negara, sebuah tindakan yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap keamanan nasional.
Polisi bergerak cepat setelah seorang warga berinisial FSS melayangkan laporan resmi pada 4 Agustus 2026. Hanya dalam hitungan hari, tim siber Polda Jabar berhasil melacak digital footprint pelaku dan melakukan penyergapan di wilayah Cimahi. Dua pria, AYP (49) dan AF (40), langsung digelandang petugas tanpa perlawanan.
Kasus ini berawal saat tersangka AYP melalui akun @onthel_kebagusan mengunggah narasi palsu terkait pernyataan pemerintah soal program senjata nuklir Iran, sekaligus mencantumkan koordinat Istana Negara. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh tersangka AF lewat akun @blasterap dengan komentar yang mengandung ancaman kekerasan fisik.
Kombinasi antara informasi palsu yang terstruktur dan ancaman fisik ini dinilai sengaja dirancang untuk memicu kegaduhan masif dan menggerakkan massa.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh menjaga stabilitas keamanan dari ancaman provokasi digital. Pihaknya menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi data yang dapat memicu kegaduhan publik.
“Negara sangat mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat yang berbasis fakta dan solusi. Namun, bukan dengan cara memanipulasi informasi seolah-olah data tersebut otentik. Ditressiber Polda Jabar akan menindak tegas jika hal itu berpotensi memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid.Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi








