Janjian Tawuran Lewat Medsos, 24 Remaja di Indramayu Diamankan Polisi, 1 Tewas 

Foto : Humas Polres Indramayu
banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 24 remaja berusia 13 hingga 16 tahun di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, pada Senin (5/10/2026). Puluhan remaja tersebut ditangkap setelah terlibat aksi janjian tawuran antar-pelajar melalui media sosial yang berujung pada meninggalnya satu orang korban.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa tawuran itu sendiri terjadi pada Sabtu (3/10/2026) malam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” kata AKP Muchammad Arwin Bahar saat memberikan keterangan didampingi Kasi Humas AKP Tarno, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dua kelompok yang menamakan diri Buster 28 dan BASTIM awalnya sepakat hanya menggunakan balok kayu. Namun saat bertemu di lokasi, salah satu kelompok kedapatan membawa senjata tajam.

Hal tersebut memicu kepanikan hingga para remaja tersebut membubarkan diri menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Dalam pelarian itu, seorang remaja berinisial RMF asal Kecamatan Sliyeg terjatuh dari motor karena diduga sempat dikejar oleh sejumlah orang yang membawa senjata tajam. Korban RMF sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap 24 anak yang diamankan, penyidik menetapkan tiga remaja berinisial S, K, dan A untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Arwin.

Sementara itu, 21 remaja lainnya yang tidak memiliki cukup bukti telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan wajib lapor.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 17 unit telepon seluler (HP), 2 senjata tajam jenis corbek, 1 bilah samurai, 1 bilah gobang, 1 bilah celurit, 1 senjata tajam berukuran kecil dan 1 kunci sepeda motor.

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua dan sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam memantau penggunaan media sosial guna mencegah pergaulan negatif seperti aksi tawuran pelajar.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Humas Polres Indramayu, Diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *