Kerikil.id | Indramayu — Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Indramayu mulai memasuki persoalan yang lebih mendasar setelah kelembagaan dibentuk, bagaimana memastikan pengurus memiliki kepastian status, penghasilan, perlindungan hukum, sekaligus ruang usaha yang mampu membuat koperasi bertahan?
Pertanyaan itu muncul dari sejumlah pengurus KDKMP yang menyampaikan aspirasi untuk dibawa melalui Forum Komunikasi KDKMP (F-KDKMP) Kabupaten Indramayu dalam agenda audiensi dengan pemerintah pusat.
Salah satu aspirasi datang dari KDKMP Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur. H. Ambyah mengusulkan agar organisasi F-KDKMP diperkuat sebagai wadah aspirasi bersama sekaligus menjadi pintu komunikasi bagi pengurus KDKMP di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, legalitas organisasi, termasuk akta notaris, diperlukan untuk memperkuat jaringan kerja sama bisnis sekaligus memberikan landasan yang lebih jelas bagi organisasi dalam menjalankan fungsinya.
Namun, persoalan yang paling banyak disoroti berkaitan dengan status dan kesejahteraan pengurus.
Dari Honor hingga Status Pengurus
Dalam usulannya, H. Ambyah meminta adanya kejelasan mengenai honorarium pengurus sejak pelaksanaan musyawarah desa khusus hingga KDKMP mulai berjalan.
Ia juga mengusulkan agar status ketua dan pengurus KDKMP diperjelas, termasuk skema penghasilan minimal setara upah minimum kabupaten serta tunjangan kinerja.
Aspirasi serupa datang dari KDKMP Plosokerep. Forum tersebut menilai ada dua hal yang perlu diperjuangkan, yakni kejelasan kedudukan dan peranan pengurus koperasi serta penggantian biaya transportasi dan konsumsi selama menjalankan tugas.
Persoalan tersebut menjadi penting karena pengurus berada di garis depan dalam menjalankan kelembagaan koperasi, sementara pada tahap awal operasional belum tentu tersedia pendapatan yang cukup untuk membiayai kebutuhan pengurus.
Karena itu, salah satu usulan yang muncul adalah pemberian insentif selama masa awal operasional, dengan harapan setelah satu tahun koperasi sudah mampu membiayai kegiatan dan pengurusnya secara mandiri.
KDKMP Ingin Jadi Agen, Bukan Sekadar Pengecer
Aspirasi lain menyentuh langsung model bisnis KDKMP.
H. Ambyah mengusulkan agar koperasi diberi ruang memperkuat jaringan bisnis yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama sebagai agen atau distributor, bukan mengambil posisi sebagai pengecer yang selama ini dijalankan warung, toko atau kios masyarakat.
Gagasan tersebut diarahkan agar KDKMP memiliki posisi usaha yang lebih kuat dan tidak justru bersinggungan dengan pelaku usaha kecil yang telah lebih dahulu menjalankan aktivitas perdagangan di desa.
Sementara itu, salah satu aspirasi yang disampaikan dalam forum juga mendorong KDKMP menjadi saluran distribusi produk BUMN serta mendapatkan akses langsung terhadap komoditas tertentu yang dibutuhkan masyarakat.
Salah satu contoh yang diusulkan adalah distribusi LPG bersubsidi melalui KDKMP dengan mekanisme kerja sama resmi dengan pihak yang berwenang. Tujuannya, menurut pengusul, agar masyarakat dan pelaku usaha di sekitar koperasi memperoleh akses harga yang sesuai ketentuan, sementara koperasi memiliki margin yang sah untuk menopang biaya operasional dan penghasilan pengurus.
Usulan tersebut tentu masih memerlukan kajian, regulasi dan persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan di sektor distribusi LPG bersubsidi.
Modal Jangan Terpaku Satu Sumber
Persoalan permodalan juga menjadi perhatian. KDKMP Eretan Kulon mengusulkan agar akses modal tidak hanya bergantung pada satu sumber pembiayaan, melainkan disesuaikan dengan potensi dan karakter ekonomi masing-masing desa.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena setiap desa memiliki potensi berbeda. Ada desa yang kuat di sektor pertanian, perdagangan, perikanan, peternakan maupun produk olahan masyarakat.
Dengan modal dan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal, koperasi diharapkan tidak menjalankan usaha yang seragam tanpa memperhitungkan kebutuhan pasar di wilayah masing-masing.
Mendorong Produk Indramayu Menembus Pasar Ekspor
Aspirasi berikutnya menyasar pasar yang lebih luas.
F-KDKMP diharapkan dapat membuka akses ekspor dan impor melalui satu pintu sehingga produk unggulan dari desa-desa di Indramayu memiliki kesempatan menembus pasar luar negeri.
Pengusul meminta pemerintah pusat memberikan pembinaan, bukan hanya pada aspek pemasaran, tetapi juga manajemen produksi, kualitas produk, kemasan, hingga persyaratan ekspor.
Kerja sama lintas kementerian juga dinilai diperlukan agar program pemerintah di bidang perdagangan dan industri dapat lebih mudah menjangkau KDKMP melalui F-KDKMP Kabupaten Indramayu.
KDKMP Ingin Masuk Rantai Pasok MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga masuk dalam daftar aspirasi.
F-KDKMP diusulkan menjadi penghubung antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan KDKMP di wilayah masing-masing. Dengan skema tersebut, kebutuhan bahan pangan SPPG diharapkan dapat dipenuhi dari produk lokal melalui koperasi.
Bila dapat diterapkan sesuai ketentuan, skema tersebut berpotensi menciptakan pasar bagi hasil pertanian, peternakan, perikanan dan produk UMKM lokal sekaligus memberikan ruang usaha bagi koperasi.
Namun, keterlibatan KDKMP dalam rantai pasok MBG tetap membutuhkan mekanisme pengadaan dan kerja sama yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengurus Minta Perlindungan Hukum
Satu persoalan yang cukup sensitif adalah kekhawatiran pengurus terhadap risiko hukum dalam menjalankan koperasi.
Dalam aspirasi yang disampaikan, pengurus meminta adanya kejelasan mengenai batas kewenangan, tanggung jawab dan risiko hukum antara ketua, pengurus dan pihak yang menjalankan operasional koperasi.
Kekhawatiran tersebut muncul karena pengurus menilai mereka perlu memahami secara jelas tanggung jawab hukum masing-masing, terutama dalam transaksi dan pengelolaan keuangan koperasi.
Permintaan tersebut bukan berarti menghapus pertanggungjawaban hukum pengurus, melainkan mendorong adanya pembagian tugas dan kewenangan yang tertulis serta transparan agar setiap pihak bertanggung jawab sesuai peran dan tindakannya.
Selain itu, muncul pula usulan pemberian penghargaan bagi KDKMP yang mampu menunjukkan kinerja dan prestasi dalam menjalankan usaha.
Aspirasi Akan Dibawa ke Audiensi
Beragam usulan tersebut pada tahap ini merupakan aspirasi dari pengurus KDKMP dan belum menjadi kebijakan pemerintah.
F-KDKMP Kabupaten Indramayu diharapkan dapat menyusun dan mengonsolidasikan berbagai masukan tersebut sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat melalui agenda audiensi.
Di balik banyaknya tuntutan tersebut, terdapat satu persoalan yang sama: KDKMP tidak ingin sekadar menjadi lembaga yang dibentuk di desa, tetapi membutuhkan kepastian bagaimana koperasi dapat bekerja, memperoleh pendapatan, mengembangkan usaha dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ujian sebenarnya justru dimulai setelah koperasi terbentuk. Apakah KDKMP mampu menjadi mesin ekonomi desa, atau hanya berhenti sebagai struktur kelembagaan? Jawabannya akan sangat bergantung pada kepastian regulasi, model bisnis, permodalan, kapasitas pengurus dan keberpihakan pasar yang dapat dibangun secara legal dan berkelanjutan.
Penulis: Samsul
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Aspirasi pengurus KDKMP Eretan Kulon, KDKMP Plosokerep dan F-KDKMP Kabupaten Indramayu











