Menanti Taring Satpol PP Indramayu

Foto : Dokumen Kerikil.id

Kerikil.id | Indramayu — Penegakan Peraturan Daerah bukan sekadar soal memasang segel di pintu sebuah usaha. Ukuran ketegasan pemerintah justru terlihat dari apa yang dilakukan setelah sebuah pelanggaran ditemukan dan tindakan awal telah dijatuhkan.

Persoalan itu kini patut menjadi perhatian di Kabupaten Indramayu menyusul kembali beroperasinya sebuah pabrik es batu kristal yang sebelumnya telah dikenai penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bacaan Lainnya

Penyegelan semestinya menjadi pesan tegas bahwa aturan memiliki konsekuensi. Namun, ketika aktivitas usaha kembali berjalan setelah penyegelan, pertanyaan publik pun menjadi sederhana: seberapa kuat sebenarnya penegakan aturan jika tindakan yang sudah dilakukan tidak segera diikuti langkah hukum berikutnya?

Informasi mengenai aktivitas pabrik tersebut bukan sekadar kabar yang beredar. Pihak kecamatan setempat disebut telah melakukan monitoring dan menemukan bahwa kegiatan produksi masih berlangsung. Aduan juga telah disampaikan, sementara koordinasi antara Satpol PP dan perangkat daerah terkait disebut sudah dilakukan untuk membahas persoalan tersebut.

Pada titik inilah publik berhak mendapatkan kejelasan.

Jika benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau terdapat tindakan yang bertentangan dengan penyegelan resmi, masyarakat tentu patut mengetahui apa langkah pemerintah berikutnya, kapan dilakukan, dan berdasarkan ketentuan apa tindakan tersebut diambil.

Penegakan aturan tidak seharusnya berhenti pada tindakan simbolik. Segel yang terpasang tentu bukan sekadar pita atau tanda yang menghiasi pintu bangunan. Di baliknya terdapat kewenangan pemerintah dan pesan bahwa sebuah usaha harus berjalan sesuai aturan.

Karena itu, apabila setelah penyegelan aktivitas kembali berlangsung, persoalannya tidak lagi berhenti pada keberadaan sebuah pabrik. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.

Satpol PP memiliki posisi penting dalam penegakan Perda dan ketertiban umum. Karena itu, publik wajar mempertanyakan ketika tindakan lanjutan belum terlihat, sementara aktivitas usaha disebut masih berlangsung.

Tentu pemerintah memiliki prosedur, tahapan pemeriksaan, koordinasi dan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan tindakan berikutnya. Semua itu harus dihormati.

Namun, prosedur bukan alasan untuk membiarkan ketidakjelasan berlangsung tanpa batas.

Jika memang masih diperlukan pemeriksaan tambahan, sampaikan kepada publik. Jika diperlukan koordinasi antar instansi, jelaskan tahapannya. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, ambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila aktivitas usaha tersebut ternyata telah memenuhi persyaratan tertentu, pemerintah juga memiliki kewajiban menjelaskan dasar keputusannya.

Keterbukaan seperti itu jauh lebih penting daripada sekadar menunjukkan siapa yang paling keras.

Penegakan hukum daerah juga tidak boleh dipersepsikan berbeda antara satu pelanggar dan pelanggar lainnya. Masyarakat akan menilai bukan hanya dari seberapa sering aparat melakukan penertiban, tetapi dari konsistensi, keberanian dan kepastian tindak lanjutnya.

Di sinilah taring Satpol PP diuji.

Bukan untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa aturan benar-benar memiliki daya berlaku yang sama. Bukan untuk menghukum tanpa proses, tetapi untuk menunjukkan bahwa setiap pelanggaran diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.

Indramayu tidak membutuhkan penegakan Perda yang sekadar terlihat keras di awal lalu kehilangan momentum setelahnya.

Yang dibutuhkan adalah kepastian.

Karena itu, pertanyaan publik sebenarnya tidak rumit: apa langkah Satpol PP Indramayu setelah menemukan bahwa aktivitas usaha yang telah disegel masih berjalan?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi ukuran apakah penyegelan sebelumnya benar-benar merupakan bagian dari penegakan aturan atau hanya berhenti sebagai tindakan sesaat.

Pada akhirnya, taring penegak Perda tidak diukur dari seberapa tajam kata-kata yang disampaikan, tetapi dari seberapa konsisten aturan ditegakkan.

Publik menunggu tindakan, bukan sekadar alasan.

Penulis : Gunawan (CEO Kerikil.id

Pos terkait