Jual Teh Herbal Palsu Lewat TikTok, Sindikat Kemasan Tiruan Diciduk Polres Garut

Foto : Dok Bid.Humas Polda Jabar
banner 468x60

Kerikil.id | Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membongkar sindikat pemalsuan kemasan teh herbal bermerek “Sehatku Herbal” dan mengamankan empat orang pelaku. Pengungkapan kasus tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dan perdagangan tanpa izin ini diekspos dalam konferensi pers, Sabtu (10/10/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap berinisial TR (23) asal Kecamatan Leuwigoong, BN (28) asal Kecamatan Leles, serta R (56) dan J (45) yang berasal dari Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kasus ini terungkap setelah perusahaan pemilik resmi merek Sehatku Herbal mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulannya. Mereka menduga ada produk tiruan yang beredar di wilayah Garut, lalu membuat laporan resmi ke Polres Garut pada 2 Oktober 2026,” ujar Kombes Pol. Hendra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menciduk keempat pelaku di tiga lokasi berbeda.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membagi peran untuk memproduksi dan memasarkan produk teh herbal palsu tersebut secara daring.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memproduksi teh herbal berbahan serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing. Serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan kemasan bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani” yang diduga menyerupai keseluruhan merek Sehatku Herbal milik pelapor.

Produk tersebut selanjutnya dipasarkan secara daring melalui platform perdagangan elektronik TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui marketplace, menyiapkan kantong teh, kemudian mengemasnya menggunakan kemasan yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain sebelum dipasarkan secara daring.

Dari aktivitas tersebut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan yang bervariasi, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah alat produksi, bahan baku, hingga ribuan kemasan siap edar. Diantara batang bukti yang diamankan, 10 bungkus dan 1 baskom serbuk kumis kucing, 200 kantong teh siap edar dan 200 kantong teh kosong, 2 unit alat pemanas (catokan plastik), 5 buah baki, dan 4 gulung plastik polimer hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan 400 lembar kemasan tiruan, akun TikTok jualan, serta 2 unit ponsel (Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia).

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi hak konsumen dan menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha sah.

“Penggunaan merek tanpa hak sangat merugikan pemilik asli dan menipu konsumen. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual orang lain dan mengurus perizinan sesuai aturan,” tegas AKBP Niko.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Penyidik juga mendalami pelanggaran Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait aktivitas usaha tanpa izin yang sah.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *