Hari Anak Nasional 2026, Komnas PA Dorong Status Darurat Kekerasan terhadap Anak

banner 468x60

Jakarta – Momentum Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang diperingati pada Kamis (23/7/2026) dimanfaatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa agar memperkuat perlindungan terhadap anak.

Organisasi tersebut menilai tingginya dugaan pelanggaran hak anak di Indonesia memerlukan langkah bersama dari pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, hingga dunia usaha.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, S.E., mengatakan Hari Anak Nasional tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan. Menurutnya, selama kasus kekerasan seksual, perundungan (bullying), eksploitasi, hingga penelantaran anak masih terus terjadi, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas nasional.

“Selama kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, kita belum bisa mengatakan bahwa anak-anak Indonesia benar-benar terlindungi.Hari Anak Nasional harus menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa sedang dipertaruhkan,” ujar Agustinus dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun Komnas PA 2025, organisasi tersebut menerima 5.266 laporan dugaan pelanggaran hak anak. Laporan tersebut didominasi dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, serta konflik hak asuh.

Komnas PA menilai kondisi itu menunjukkan masih besarnya tantangan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Agustinus menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Komnas PA, sebagian besar terduga pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk anggota keluarga.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi sinyal perlunya penguatan pola pengasuhan (parenting) sebagai langkah pencegahan sejak dini.

“Ironisnya, mayoritas pelaku adalah orang-orang terdekat korban di dalam lingkungan keluarga. Ini menjadi sinyal bahwa penguatan pola pengasuhan harus menjadi prioritas bersama,” katanya.

Selain ancaman di lingkungan sekitar, Komnas PA juga menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital.

Organisasi tersebut mencermati maraknya dugaan child grooming, yakni upaya pelaku membangun kedekatan dan kepercayaan anak melalui media digital untuk tujuan eksploitasi seksual, serta meningkatnya eksploitasi seksual daring dan manipulasi psikologis melalui media sosial maupun permainan daring.

Untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, Komnas PA juga mendesak pemerintah mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Komnas PA mengusulkan tujuh langkah strategis kepada pemerintah, yaitu:

  1. Mengusulkan penetapan Status Darurat Nasional Kekerasan terhadap Anak.
  2. Meluncurkan Gerakan Nasional Penguatan Pengasuhan (National Parenting Movement).
  3. Membangun sistem perlindungan anak berbasis desa dan kelurahan dengan kemampuan deteksi dini dan respons cepat.
  4. Mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
  5. Memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik dan platform digital.
  6. Memperluas jaringan Rumah Aman (Safe House) dan layanan rehabilitasi bagi korban.
  7. Membangun sistem perlindungan anak nasional berbasis data yang terintegrasi untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.

Menurut Agustinus, perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Keluarga, sekolah, masyarakat, media, dunia usaha, serta berbagai organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

“Melindungi anak hari ini adalah menyelamatkan Indonesia esok hari. Setiap anak yang gagal kita lindungi hari ini adalah kehilangan besar bagi masa depan Indonesia,” tegasnya.

Komnas PA berharap peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi momentum memperkuat kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak Indonesia. Menurut organisasi tersebut, anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga agar dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, aman, berkarakter, dan berkualitas demi masa depan Indonesia.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Siaran Pers Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),Diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *