banner 728x250

Di Tengah Tantangan Fiskal, DPRD dan Pemkab Indramayu Sepakati Penataan Perangkat Daerah

Foto: Diskominfo Indramayu
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu — Di balik suasana formal ruang sidang DPRD Kabupaten Indramayu, tersimpan harapan besar tentang bagaimana aturan daerah dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perubahan zaman dan tantangan pembangunan daerah.

Harapan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (7/5/2026), terkait Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Indramayu.

banner 325x300

Rapat berlangsung dengan suasana serius, namun penuh semangat kolaborasi. Sejumlah agenda strategis dibahas sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih adaptif, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menjelaskan perubahan Propemperda Tahun 2026 dilakukan setelah adanya kajian bersama antara Bapemperda dan tim asistensi eksekutif.

Menurutnya, perubahan tersebut menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah yang dinilai semakin dinamis.

“Awalnya Propemperda Tahun 2026 menetapkan delapan Raperda yang terdiri dari enam usulan Bupati dan dua usulan DPRD. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama, disepakati penambahan satu Raperda baru terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Dengan penambahan tersebut, jumlah Raperda dalam Propemperda Tahun 2026 berubah menjadi sembilan Raperda.

Beberapa Raperda prioritas yang akan dibahas meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, pedoman pengelolaan barang milik daerah, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, pemajuan kebudayaan, hingga optimalisasi BUMD terhadap pengembangan industri di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, penambahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dinilai menjadi langkah penting dalam penyesuaian struktur birokrasi agar lebih selaras dengan kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan fiskal daerah.

Selain penyampaian laporan perubahan Propemperda, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2026.

Menurut Dalam, penandatanganan tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan simbol komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi daerah yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen bersama agar proses pembentukan regulasi daerah berjalan efektif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Di tengah tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indramayu.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diskominfo indramayu – Diolah Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *