Kerikil.id|Indramayu — Di balik aktivitas belajar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak, sejumlah siswa dan siswi di Kabupaten Indramayu kini masih berjuang memulihkan kondisi psikologis setelah menjadi korban dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Di tengah proses pemulihan tersebut, harapan terhadap keadilan masih terus dinantikan setelah terduga pelaku ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pendamping hukum korban dari Kantor Hukum Anas & Partners, Yusuf Agung Purnama, menegaskan penetapan DPO terhadap terduga pelaku yang melarikan diri tidak boleh berhenti sebatas administrasi penegakan hukum semata.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar proses hukum dapat berjalan dan para korban memperoleh kepastian hukum.
“Korban membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Kami berharap aparat segera melakukan upaya maksimal untuk menemukan dan menangkap terduga pelaku agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yusuf Agung Purnama dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Yusuf, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses pidana, tetapi juga berkaitan dengan kondisi psikologis dan masa depan para korban yang sebagian besar masih berstatus pelajar.
Ia menyebut para korban membutuhkan perhatian serius karena diduga mengalami tekanan psikologis pascakejadian.
Berdasarkan hasil pendampingan psikologis dan trauma healing, kata Yusuf, kondisi emosional para korban dinilai membutuhkan pemulihan berkelanjutan.
“Anak-anak ini membutuhkan dukungan bersama agar dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan dengan baik,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Yusuf juga berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat ikut mengawal proses pendampingan dan pemulihan korban, terutama dalam aspek pendidikan dan psikologis.
Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah penting untuk memastikan para korban tetap memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama memberikan perhatian terhadap pemulihan korban agar mereka tetap memiliki semangat melanjutkan pendidikan dan menata masa depan,” ujarnya.
Kasus dugaan TPKS yang melibatkan sejumlah pelajar tersebut, lanjut Yusuf, menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan maupun sosial.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.
“Para korban membutuhkan rasa aman dan kepastian bahwa hukum benar-benar hadir melindungi mereka,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Keterangan Kuasa hukum korban


















