banner 728x250
News  

Ketika Mahkamah Agung Memperbaiki Putusan, Advokat Ini Menemukan Makna Perjuangan di Hari Ulang Tahunnya

Foto: H Makali Kumar S.H
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id | Cirebon — Di balik lembaran putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tersimpan kisah tentang ketekunan, harapan, dan tanggung jawab seorang advokat dalam mengawal hak hukum kliennya hingga akhir proses peradilan.

Momen itu dirasakan Makali, S.H., advokat dari Kantor Hukum MK & Partners-Indramayu, saat menerima pemberitahuan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap perkara yang ditanganinya.

banner 325x300

Melalui putusan kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026, Mahkamah Agung memperbaiki putusan terkait lamanya pidana terhadap terdakwa Selamet, warga Cirebon, dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Sumber dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung sebelum akhirnya diperbaiki pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Petikan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 April 2026 itu kemudian diberitahukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA melalui akta pemberitahuan putusan kasasi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa, namun memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber, khusus mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 45/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 12 Februari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN Sbr tanggal 6 Januari 2026 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 11 tahun,” demikian isi amar putusan Mahkamah Agung.

Bagi Makali, momen tersebut terasa lebih bermakna karena pemberitahuan resmi putusan diterimanya tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-51, Jumat (8/5/2026).

Di tengah perjalanan panjang mendampingi proses hukum dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi, putusan tersebut menjadi pengalaman tersendiri dalam perjalanan profesinya sebagai advokat.

“Alhamdulillah, kami menghormati putusan Mahkamah Agung RI. Bagi kami, ini menunjukkan bahwa setiap proses hukum tetap membuka ruang koreksi dan pertimbangan yang objektif,” ujar Makali usai menerima pemberitahuan putusan.

Ia mengaku selama menangani perkara tersebut, dirinya berupaya menjalankan tugas profesi secara maksimal dengan tetap menghormati seluruh tahapan proses peradilan.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum dan kesempatan mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Sebagai advokat, tugas kami adalah memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi melalui jalur yang sah dan konstitusional,” katanya.

Makali juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh proses peradilan yang telah berjalan, mulai dari Pengadilan Negeri Sumber, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Mahkamah Agung RI.

Baginya, perjalanan perkara tersebut bukan sekadar tentang putusan akhir, melainkan tentang tanggung jawab moral seorang penasihat hukum dalam mendampingi klien di tengah proses hukum yang panjang dan penuh tekanan.

Momen penerimaan putusan itu menjadi pengalaman yang berkesan bagi Makali. Di usia ke-51 tahun, momen tersebut menjadi refleksi tersendiri bagi dirinya dalam menjalani profesi advokat.

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung, selain memperbaiki lamanya pidana penjara menjadi 11 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber:  Keterangan kuasa hukum

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *