banner 728x250
News  

Priyo Cabut Surat Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi Di Lapas Indramayu

Priyo Cabut Surat Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi Di Lapas Indramayu

Foto : Dokumentasi Kerikil.id
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu — Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali menyita perhatian publik setelah muncul dinamika terkait pencabutan kuasa hukum salah satu terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, suasana sempat memanas ketika terdakwa Priyo menyampaikan adanya surat pencabutan kuasa hukum yang ia ajukan di hadapan majelis hakim. Menyikapi hal itu, majelis hakim kemudian menskors sementara jalannya sidang untuk meredam situasi di ruang sidang sebelum kembali dilanjutkan.

banner 325x300

Menurut keterangan Priyo di persidangan, surat pencabutan kuasa tersebut diserahkan di Lapas Indramayu oleh seseorang bernama Angga yang ia sebut sebagai tetangganya bersama kakaknya sehari sebelum sidang digelar.

“Surat itu disodorkan oleh Angga yang saya kenal sebagai tetangga dan dia seorang Polisi aktif,” ujar Priyo dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan perkara yang terjadi di wilayah Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang saat ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Priyo juga menyampaikan perubahan keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam peristiwa yang tengah disidangkan. Ia menyebut bahwa berdasarkan keterangannya di persidangan, peristiwa tersebut menurut versinya dilakukan oleh salah satu terdakwa, sementara nama-nama lain yang sebelumnya disebut tidak terlibat secara langsung.

“Yang melakukan pembunuhan itu Ririn semua, tidak ada itu Aman Yani, Yoga, Joko dan Hardi. Semua itu karangan Ririn,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Ririn melalui kesempatan di persidangan menyampaikan bahwa terdapat perbedaan keterangan dari Priyo dibandingkan pernyataan sebelumnya. Ia juga menyebut adanya beberapa kali pertemuan yang dialami Priyo sebelum persidangan berlangsung.

“Priyo pernah bercerita bahwa ia dijanjikan hukuman yang lebih ringan jika mengikuti skenario tertentu,” ujar Ririn dalam persidangan.

Meski demikian, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Seluruh fakta akan diuji lebih lanjut oleh majelis hakim hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Indramayu. Setiap agenda persidangan terus menghadirkan dinamika keterangan yang masih harus didalami dalam proses peradilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman keterangan para terdakwa.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber : Liputan Persidangan PN Indramayu

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *