
Kerikil.id | Ciamis – Peredaran minuman keras ilegal dalam skala besar di wilayah Kecamatan Cikoneng berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi yang digelar jajaran Polres Ciamis, ribuan botol miras dari berbagai merek diamankan bersama tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusinya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Ia menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal di Dusun Awisari, Desa Cikoneng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (24/4/2026). Hasilnya, sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus lokasi distribusi berhasil diungkap.
“Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46) dengan peran masing-masing sebagai pemilik, tenaga penjual, hingga kurir sekaligus penjaga gudang,” ujar Hendra, Minggu (26/4/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan botol minuman keras, mulai dari jenis tradisional hingga produk impor. Barang-barang tersebut diketahui didatangkan dari wilayah Bandung dan diedarkan ke sejumlah daerah seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis.
Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku utama diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per karton dan Rp10 ribu per botol untuk penjualan eceran.
“Seluruh barang bukti tersebar di beberapa titik penyimpanan di kediaman tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 13 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran miras ilegal tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Rilis Bidhumas Polda Jabar (diolah)

















