BANDUNG | Upaya pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) berakhir tragis. Kepolisian berhasil mengungkap kasus curanmor yang berujung kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Purwakarta, dengan hasil dua pelaku diamankan dan satu lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit Mitsubishi L300 pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor yang terjadi di kawasan Antapani, Kota Bandung.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. menjelaskan, informasi awal diterima dari Unit Resmob Polres Purwakarta yang menangani peristiwa kecelakaan tersebut.
“Petugas kemudian melakukan pemantauan melalui media sosial dan mendapati nomor polisi kendaraan yang mengalami kecelakaan identik dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar Budi Sartono, Kamis (22/1/2026).
Menindaklanjuti temuan itu, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Bandung segera berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Purwakarta untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa kendaraan Mitsubishi L300 tersebut merupakan hasil pencurian.
Dalam pengembangan kasus, dua terduga pelaku berinisial LN dan GP berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan oleh Polres Purwakarta kepada Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial US dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Saat ini, kedua terduga pelaku LN dan GP telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung guna menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan dan modus operandi kejahatan tersebut.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat, sekaligus peringatan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
