Kerikil.id, Cirebon – Proses panjang pengawasan akhirnya bermuara pada satu keputusan tegas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026, mengakhiri perjalanan bank daerah tersebut setelah gagal melewati tahapan penyehatan dan resolusi.
Langkah ini bukan keputusan yang diambil dalam waktu singkat. OJK sebelumnya menemukan persoalan serius dalam tata kelola, integritas manajemen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta lemahnya permodalan yang berdampak signifikan pada kesehatan keuangan bank.
Sejak 2 Agustus 2024, Perumda BPR Bank Cirebon telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Saat itu, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat “Tidak Sehat”.
OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Intensitas pengawasan ditingkatkan, evaluasi manajemen dilakukan, hingga rencana penyehatan dikawal secara ketat. Namun, waktu berjalan tanpa perbaikan signifikan.
Pada 1 Agustus 2025, status pengawasan meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Artinya, bank dinilai tidak mampu lagi melakukan pemulihan secara mandiri, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Tahap akhir terjadi pada 3 Februari 2026, ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.
Dengan pencabutan izin usaha ini, operasional bank resmi dihentikan dan proses likuidasi akan ditangani oleh LPS sesuai Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Bagi masyarakat, OJK mengimbau agar tetap tenang. Simpanan nasabah di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola yang kuat dan kecukupan modal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. (*)
