banner 728x250
News  

JPU Gagal Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Ditunda

JPU Gagal Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Ditunda

Foto : Dokumen Kerikil.id
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu – Harapan keluarga korban dan masyarakat untuk segera melihat tabir kebenaran dalam perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan  Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali harus bersabar. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (11/6/2026), kembali ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, pihak jaksa menyampaikan bahwa saksi ahli Digital forensik belum dapat dihadirkan karena proses dan pembahasan terkait hasil pemeriksaan forensik, termasuk pendalaman terhadap tes DNA, masih berlangsung. Jaksa juga mengaku belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan selesai.

banner 325x300

Situasi itu membuat suasana ruang sidang dipenuhi rasa penasaran sekaligus harapan dari berbagai pihak yang menanti terungkapnya fakta-fakta penting dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa agenda persidangan berikutnya akan difokuskan pada perkembangan berita acara dan hasil tes DNA yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Oleh karena itu, sidang diputuskan untuk ditunda pekan depan, 17 Juni 2026.

Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Namun demikian, ia berharap saksi ahli dapat benar-benar dihadirkan pada persidangan berikutnya agar proses pembuktian berjalan objektif dan transparan.

“Kami berharap saksi ahli bisa dihadirkan sehingga perkara ini menjadi terang benderang dan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh di hadapan persidangan. Dengan begitu, kebenaran yang sesungguhnya dapat ditemukan dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujar Toni usai sidang.

Menurutnya, kehadiran saksi ahli sangat penting untuk memberikan penjelasan ilmiah mengenai hasil pemeriksaan forensik dan tes DNA yang menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara tersebut. Ia menilai, keterangan ahli akan membantu majelis hakim dalam melihat posisi dan peran masing-masing pihak secara proporsional.

Toni juga berharap proses persidangan ke depan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

“Kami ingin perkara ini diputus berdasarkan fakta, bukti, dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini,” tegasnya.

Penundaan sidang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian, terutama dalam perkara besar yang menyangkut nyawa manusia. Bagi keluarga korban, keluarga terdakwa, dan masyarakat luas, persidangan ini bukan hanya soal vonis, tetapi juga tentang menemukan kebenaran yang sesungguhnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber : Liputan Persidangan PN Indramayu

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *