banner 728x250

Lindungi Generasi Muda dari Jerat Nikotin, Kemenkes Siapkan Kemasan Polos untuk Rokok dan Vape

Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id | Jakarta – Sebuah bungkus rokok yang tampak menarik di etalase toko mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang. Namun bagi anak-anak dan remaja, warna mencolok, desain eksklusif, hingga tampilan modern pada kemasan bisa menjadi pintu awal munculnya rasa ingin tahu untuk mencoba. Berangkat dari kekhawatiran itulah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah menyiapkan langkah baru untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, pemerintah akan mengatur penerapan standardisasi kemasan (plain packaging) bagi produk rokok konvensional maupun rokok elektronik atau vape.

banner 325x300

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin pentingnya adalah penyeragaman warna dan tampilan kemasan agar tidak lagi menjadi media promosi yang menarik perhatian calon perokok baru.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa selama ini kemasan rokok tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi alat pemasaran yang efektif untuk membangun citra dan daya tarik, terutama di kalangan anak dan remaja.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam rancangan aturan tersebut, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik nantinya menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan jenis huruf (font) masih dapat dicantumkan sesuai ketentuan. Di sisi lain, peringatan kesehatan bergambar akan tetap ditampilkan secara jelas dan dominan agar masyarakat semakin memahami risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.

Bagi banyak keluarga, kebijakan ini membawa harapan agar anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang lebih sehat dan terbebas dari godaan untuk mulai merokok. Berbagai penelitian internasional pun menunjukkan bahwa penerapan plain packaging mampu mengurangi daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas pesan kesehatan, serta menekan angka perokok pemula.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” lanjut dr. Andi.

Kemenkes memastikan penyusunan RPMK dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak 2024, pemerintah telah menggelar forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menyerap masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum.

Meski berbagai pandangan berkembang, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Data prevalensi perokok anak yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia mendorong pemerintah terus memperkuat langkah pengendalian konsumsi tembakau. Harapannya, generasi masa depan dapat tumbuh lebih sehat, produktif, dan terbebas dari ketergantungan nikotin.

Sebagai bentuk kepastian bagi dunia usaha, pemerintah juga memberikan masa penyesuaian yang memadai. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak aturan diundangkan atau sekitar Juli 2026. Selain itu, dalam RPMK yang tengah disusun juga disiapkan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.

“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tutup dr. Andi.

Kemenkes juga menegaskan bahwa kebijakan kemasan polos bukanlah hal baru di dunia. Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan kesehatan publik.

Penulis: samsul
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI – Diolah Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *