Kerikil.id, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan antaranggota Polri di lingkungan Ditsamapta. Selasa (4/11/2025), proses hukum dan kode etik dijalankan secara paralel dengan pengawasan ketat pimpinan, menegaskan komitmen Polda Jabar terhadap transparansi dan keadilan.
Korban dalam peristiwa ini antara lain Bripda Ariq Irfansyah, 12 personel Kompi 1 Ditsamapta, dan Bripda Yudo Hendro Prabowo. Sementara pelaku terduga terdiri dari Bripda H P, Bripda Y A P, Bripda R D P, dan Bripda M R P.
Langkah-langkah penanganan meliputi Laporan Polisi Model A, Surat Perintah Pemeriksaan, penempatan khusus, pemeriksaan saksi, hingga pemberkasan untuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Dua anggota, Bripda H P dan Bripda Y A P, telah ditetapkan sebagai tersangka pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara terkait penganiayaan berat dan pengeroyokan.
Empat anggota lainnya menghadapi dugaan pelanggaran kode etik Polri, sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022 dan PP No. 1 Tahun 2003.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menekankan “Jangan karena emosi sesaat atau arogansi senioritas, kita mengorbankan masa depan sendiri dan mencoreng nama baik kesatuan.”
Kasus ini menjadi momentum pembenahan internal, memperkuat disiplin, profesionalisme, dan budaya saling menghormati di seluruh jajaran kepolisian. Polda Jabar menegaskan bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar, melainkan kesempatan untuk memperkuat integritas dan humanisme Polri.
Kombes Hendra menutup pesan ini dengan tegas: Polri harus menjadi contoh aparat yang profesional, humanis, dan berintegritas, agar selalu dipercaya masyarakat. (*)
