Kerikil.id, Indramayu – Peristiwa Intimidasi terhadap Jurnalis kembali terulang lagi, kali ini terjadi kepada Muhammad Guntur, Jurnalis Metroonlinenews.com sekaligus sebagai Ketua DPC PJI ( Persatuan Jurnalis Indonesia) Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Kejadian itu terekam dalam sebuah video yang tersebar luas di media sosial berdurasi 57 detik. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (20/12/2025), Guntur membenarkan adanya peristiwa itu.
Dikatakannya, kejadian itu bermula saat dia dan satu orang rekannya melihat ada pekerjaan Hotmix di jembatan dekat Alun- alun Indramayu dan hendak meliputnya, Jumat(19/12/2025) dini hari.
Namun saat ia sedang mengambil gambar pekerjaan tersebut dan mewawancarai seseorang yang ada dilokasi, tiba-tiba tiba datang seorang pria dewasa diduga dari pihak pelaksana pekerjaan, dengan sikap arogan layaknya seorang preman.
Dalam rekaman video tersebut, Guntur bertanya kepada orang tersebut mengenai kapasitasnya pada pekerjaan itu, namun dengan nada angkuh menghardiknya agar tak perlu tau siapa dirinya dan balik bertanya identitas Guntur.
“Tidak usah nanya saya sebagai apa, anda siapa, maksudnya apa fhoto – fhoto ?,” ucap orang yang belum diketahui pasti identitasnya dan diduga bagian dari pelaksana proyek.
Guntur lalu menyampaikan bahwa dirinya seorang wartawan media online yang sedang melakukan peliputan. Namun, bukannya mereda, orang tersebut malah mengintimidasi dan mengancam akan membanting heandphone Guntur yang saat itu masih dalam posisi on.
Menanggapi peristiwa yang menimpa dirinya, Guntur pun berencana akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak redaksi dan organisasi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait peristiwa itu. Bagaimanapun juga ini adalah ancaman nyata bagi profesi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Akan kita lawan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Profesi Jurnalis sebagai salah satu pilar negara, dilindungi Undang- undang, yaitu :
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat (2) dan (3) berkaitan dengan kebebasan pers nasional dari sensor, pembredelan, larangan siaran, serta hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. (Red)
