banner 728x250
News  

Pledoi Terdakwa Ririn: Penasehat Hukum Patahkan Tuntutan Jaksa

Pledoi Terdakwa Ririn: Penasehat Hukum Patahkan Tuntutan Jaksa

Foto : Dokumen Kerikil.id
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (24/6/2026).

Pada persidangan kali ini, tim penasehat hukum terdakwa Ririn Rifanto secara resmi membacakan nota pembelaan atau pledoi, di mana mereka menolak seluruh tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menegaskan tuntutan hukuman mati tidak memiliki dasar bukti yang cukup.

banner 325x300

Dalam uraian pembelaannya, penasehat hukum menekankan satu poin utama, Jaksa gagal membuktikan unsur‑unsur penting tindak pidana sesuai fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Menurut mereka, yang paling mendasar adalah tidak terbuktinya adanya niat jahat (mens rea) dari diri terdakwa, unsur pokok yang wajib ada dalam penjatuhan sanksi berat, termasuk pembunuhan berencana.

“Tidak dapat dibuktikan niat jahat terdakwa, tidak ada masalah atau perselisihan antara terdakwa dengan para korban, serta tidak ditemukan motif apa pun yang mendorong terdakwa melakukan kejahatan. Demikian pula, tuduhan bahwa terdakwa turut serta merencanakan dan merampas nyawa orang lain sama sekali tidak teruji di persidangan,” tegas penasehat hukum saat membacakan nota pembelaan.

Secara hukum, tim penasehat hukum menilai dakwaan yang tercantum dalam surat tuntutan tidak terpenuhi unsur‑unsurnya, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif. Dakwaan kesatu primair merujuk pada Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Undang‑Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan subsider Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf c peraturan yang sama, serta dakwaan kedua Pasal 80 ayat (3) Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan dalam Undang‑Undang No. 23 Tahun 2022 dan penyesuaian terbaru dalam Undang‑Undang No. 1 Tahun 2026, semuanya dianggap tidak dapat diterapkan pada kasus ini.

Berdasarkan alasan‑alasan tersebut, penasehat hukum meminta Majelis Hakim PN Indramayu memberikan putusan yang seadil‑adilnya. Secara rinci, permintaan yang diajukan meliputi:
– Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
– Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Penuntut Umum;
– Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
– Memulihkan kembali hak‑hak terdakwa, termasuk kemampuan hukum, kedudukan sosial, serta harkat dan martabatnya;
– Mengembalikan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol E3329 RR lengkap kunci kontak, serta 1 unit telepon genggam merek Redmi A5 kepada Ririn Rifanto.

Diketahui, tahap pembelaan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjatuhkan tuntutan paling berat, yaitu hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto.

Usai pembacaan pledoi selesai, persidangan kini memasuki tahap selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan tertulis atau replik atas pembelaan terdakwa. Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahap akhir, di mana Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti, saksi, dan uraian hukum sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber : Liputan langsung persidangan PN Indramayu

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *