News  

Putusan MK 223 Ditegaskan Tak Ubah Norma: Guru Besar HTN Sebut Hak Polri Aktif Tetap Terlindungi

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah menampilkan kualitas putusan yang tegas, jernih, dan berlapis argumentasi dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat memulai analisis hukumnya terhadap putusan dimaksud.

Menurut Prof. Juanda, Mahkamah Konstitusi secara cermat mengurai fakta dan argumentasi hukum dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif, sehingga putusan tersebut tidak dapat dibaca secara sempit atau parsial. Ia menegaskan, secara substansi, Putusan MK Nomor 223 tidak mengubah norma hukum yang terkandung dalam pasal-pasal yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dan konsisten dengan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof. Juanda.

Karena itu, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak menimbulkan implikasi atau konsekuensi hukum baru terhadap status maupun hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat. Ketentuan tersebut tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara eksplisit menolak cara pandang yang menilai norma undang-undang secara tunggal dan terpisah. MK menegaskan bahwa pengujian konstitusionalitas norma harus dilakukan secara sistemik, dengan memperhatikan keterkaitan antarundang-undang. Dalam konteks ini, MK memandang UU ASN sebagai lex spesialis terhadap UU Kepolisian.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh UU ASN dan peraturan pelaksanaannya.

Adapun persyaratan tersebut meliputi: jabatan ASN yang diduduki memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, pemenuhan jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta kepatuhan terhadap seluruh mekanisme yang berlaku.

Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal perkara ini didaftarkan, ia telah memprediksi permohonan tersebut akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak oleh Mahkamah.

“Tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114. Konsistensi itu menjadi kunci,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa prediksi tersebut berpotensi meleset jika Mahkamah bersikap inkonsisten, sesuatu yang pernah terjadi dalam sejarah putusan. Namun, dalam perkara ini, Prof. Juanda menilai MK berhasil menjaga marwah konsistensi konstitusional.

Menutup analisis hukumnya, Prof. Juanda memberikan catatan penting bagi pembentuk undang-undang. Menurutnya, ke depan diperlukan pengaturan yang lebih rinci dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya mengenai jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

Selain itu, ia menilai perlu segera disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Kejelasan regulasi tersebut dinilai penting agar putusan Mahkamah Konstitusi dapat diimplementasikan secara konsisten, tertib, dan berlandaskan kepastian hukum.

Catatan tersebut, menurut Prof. Juanda, sejalan dengan pandangan akademik yang selama ini ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan forum ilmiah terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. (*)

Exit mobile version