banner 728x250
News  

Santunan Rp435 Juta untuk Korban Kecelakaan KA, Menaker: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja Informal

Foto: Biro Humas Kemnaker
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil || Bekasi — Duka akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur tak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp435.624.820 kepada ahli waris korban yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Penyerahan santunan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

banner 325x300

“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli.

Santunan diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada 29 April 2026 di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Almarhumah diketahui meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita.

Rincian manfaat yang diterima keluarga korban meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa pendidikan anak senilai Rp166.500.000.

Menaker menegaskan, kasus tersebut menjadi gambaran nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, terutama pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja maupun musibah tak terduga.

Pemerintah, lanjut Yassierli, terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya pemberian diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.

Ia menambahkan, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan tunai, tetapi juga bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja agar tetap memiliki masa depan yang lebih terjamin.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa program jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi keluarga pekerja saat menghadapi situasi sulit.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful.

Pemerintah berharap semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi mendapatkan perlindungan yang layak dan berkelanjutan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa jaminan sosial bukan sekadar administrasi, melainkan benteng perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko kehidupan datang tanpa diduga.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker – Diolah Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *