Kerikil.id – Jakarta –Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja menjadi momentum penting dalam hubungan industrial nasional. Namun di balik kesepakatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri langsung penandatanganan PKB di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Ia menegaskan bahwa perjanjian yang telah disepakati harus dikawal secara serius agar benar-benar berjalan efektif di lapangan.
“Setelah PKB ditandatangani, tantangan berikutnya adalah pelaksanaan. Seringkali muncul perbedaan penafsiran antara isi perjanjian dan implementasinya,” tegasnya.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah berkomitmen terus mengawal proses hubungan industrial, mulai dari tahap perundingan hingga pelaksanaan. Peran mediator hubungan industrial juga disiapkan untuk menjembatani jika terjadi hambatan atau perselisihan.
PKB yang disepakati ini akan menjadi landasan hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus acuan dalam penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan.
Menaker juga mengapresiasi proses negosiasi yang dinilai berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Bahkan, kesepakatan berhasil dicapai dalam waktu relatif singkat, yakni hanya 18 hari.
Lebih jauh, Yassierli menilai perjalanan PKB Freeport yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun menjadi cerminan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan memiliki PKB, dan bagi yang sudah, kita dorong agar tetap menjaga hubungan industrial yang kondusif,” ujarnya.
Dari sisi perusahaan, Presiden Direktur Tony Wenas menyebut proses perundingan berjalan dengan pendekatan kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.
Dalam PKB tersebut, disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, mulai dari kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua, hingga peningkatan berbagai tunjangan.
Tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing naik 15 persen. Selain itu, kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua meningkat menjadi Rp2 juta per bulan bagi karyawan pratama. Tunjangan pekerja tambang bawah tanah juga mengalami kenaikan, serta kompensasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian meningkat signifikan dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.
Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa dialog konstruktif antara manajemen dan pekerja mampu menghasilkan kebijakan yang saling menguntungkan. Namun, sebagaimana diingatkan Menaker, keberhasilan sejati baru akan terlihat saat seluruh poin dalam perjanjian benar-benar terwujud di lapangan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Humas Kemnaker RI


















