Kerikil.id | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memperkuat upaya peningkatan budaya keselamatan kerja dengan menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) tersebut digelar serentak di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan penguatan kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang terus berkembang dan memiliki risiko kerja yang semakin kompleks.
“Kemnaker terus mendorong agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja. Karena itu, kualitas Ahli K3 harus dipastikan sejak proses pembinaan dan sertifikasi,” ujar Yassierli.
Menurutnya, keberadaan ribuan calon Ahli K3 tersebut merupakan investasi penting dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menjelaskan evaluasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan peserta memiliki kompetensi dalam memahami dan menerapkan norma K3 di lingkungan kerja.
“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional,” kata Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (12/5/2026).
Materi evaluasi meliputi dasar-dasar K3, pengawasan keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko.
Ismail berharap peserta yang dinyatakan lulus nantinya mampu berperan penting dalam mencegah kecelakaan kerja dan mendorong penerapan SMK3 secara efektif di perusahaan masing-masing.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI – Diolah Redaksi


















