Kerikil.id | Jakarta — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memunculkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Salah satunya datang dari Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH yang menilai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat regenerasi kepemimpinan, pengawasan kelembagaan, hingga penataan sistem penegakan hukum nasional.
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah tersebut mengusulkan agar masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal tiga tahun dan diatur secara tegas dalam undang-undang, meskipun kewenangan pengangkatan tetap menjadi hak prerogatif Presiden Republik Indonesia.
Menurut Prof Sugianto, pembatasan masa jabatan diperlukan agar proses regenerasi kepemimpinan di institusi kepolisian berjalan lebih sehat, terukur, dan membuka ruang kaderisasi bagi perwira-perwira potensial.
“Regenerasi jabatan Kapolri penting demi menjaga dinamika organisasi dan memberikan ruang kaderisasi di lingkungan Polri,” ujarnya.
Selain menyoroti masa jabatan Kapolri, Prof Sugianto juga mengusulkan perubahan terkait batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan RUU yang saat ini masih berlangsung di Panja Komisi III DPR RI.
Ia mengusulkan agar Perwira Tinggi (Pati) Polri yang menduduki jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun, dengan sistem yang disetarakan seperti jabatan dosen atau pejabat fungsional lainnya.
Sementara itu, bagi Pati Polri yang menduduki jabatan struktural, menurutnya dapat disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dengan batas usia pensiun maksimal 60 tahun.
Tak hanya soal usia pensiun, Prof Sugianto juga menilai masa jabatan pejabat struktural di level Perwira Tinggi perlu dibatasi maksimal tiga tahun guna memperkuat regenerasi dan penyegaran organisasi.
“Perlu ada pengaturan yang jelas dalam undang-undang agar regenerasi kepemimpinan berjalan sehat dan profesional,” katanya.
Dalam pandangannya, revisi UU Polri juga perlu memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, Kompolnas sebaiknya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pelengkap, tetapi memiliki kewenangan pengawasan yang lebih kuat dan independen.
Ia mengusulkan agar dugaan pelanggaran anggota Polri dapat melibatkan Kompolnas secara lebih aktif sehingga proses pengawasan dinilai lebih transparan dan objektif.
“Kompolnas harus memiliki peran yang lebih kuat dalam pengawasan institusi Polri,” tegasnya.
Selain aspek kelembagaan, Prof Sugianto turut menyoroti pembagian kewenangan penanganan perkara dalam sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, penanganan perkara narkotika dapat lebih difokuskan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), sedangkan perkara tindak pidana korupsi diperkuat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai fungsi kelembagaan masing-masing.
Ia menilai pembagian kewenangan tersebut dapat memperjelas fungsi antar lembaga penegak hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara.
Pembahasan RUU Polri sendiri hingga kini masih berlangsung di tingkat Panja Komisi III DPR RI dan menjadi perhatian publik karena dinilai akan berpengaruh terhadap arah reformasi kelembagaan kepolisian di masa mendatang.
Berbagai pandangan dari akademisi dan masyarakat diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif dalam membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, transparan, modern, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Pernyataan Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH


















