Kerikil.id | Jakarta – Di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak lengah. Lembaga antirasuah itu mulai mempersiapkan diri menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mengubah berbagai aspek penegakan hukum di Indonesia.
Bagi KPK, transisi ini bukan sekadar penyesuaian regulasi, melainkan momentum penting untuk memastikan perang melawan korupsi tetap berjalan efektif tanpa memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan kerah putih memanfaatkan celah hukum.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh jajarannya agar berhati-hati dalam memahami dan mengimplementasikan perubahan aturan yang sedang berlangsung. Menurutnya, kesalahan kecil dalam proses penegakan hukum dapat berakibat besar terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day (Komenday) bertajuk Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi penting bagi insan KPK dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional. Seluruh proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan korupsi kini harus mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi tanpa mengurangi efektivitas penindakan.
Perubahan KUHP memang membawa konsekuensi besar terhadap berbagai aspek hukum pidana, mulai dari mekanisme pemidanaan, sistem pembuktian, ancaman hukuman hingga pengaturan tindak pidana khusus.
Namun demikian, KPK memastikan bahwa tindak pidana korupsi tetap diposisikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak dapat diperlakukan sama dengan tindak pidana umum lainnya.
Dalam forum tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, menegaskan bahwa keberadaan KUHP baru justru tidak melemahkan posisi tindak pidana korupsi.
“Korupsi tetap menjadi tindak pidana khusus. Ketentuan yang memperingan sanksi atau menghapus batas pidana minimum tidak berlaku untuk perkara korupsi,” jelasnya.
Menurut Topo, dalam rezim hukum pidana nasional yang baru, hanya terdapat lima tindak pidana yang dikategorikan sebagai core crimes atau kejahatan inti, yakni korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika.
Kelima kejahatan tersebut tetap memperoleh perlakuan khusus karena dampaknya yang sangat luas terhadap negara dan masyarakat.
Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dalam sejumlah rumusan pasal pidana. Meski demikian, unsur niat jahat (mens rea) pelaku tetap wajib dibuktikan secara komprehensif dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum.
Selain itu, KUHP baru juga membuka ruang yang lebih luas bagi penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang terbukti memperoleh keuntungan dari praktik korupsi dapat dikenakan pidana denda hingga Rp50 miliar tanpa harus terlebih dahulu membuktikan kesalahan personal individu tertentu.
Sebagai bagian dari reformasi hukum nasional, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang harmonisasi regulasi sektoral menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia.
Sejak awal Januari 2026, berbagai penyesuaian terkait ancaman pidana dan sistem denda nasional mulai diberlakukan untuk menciptakan keseragaman dan kepastian hukum di berbagai sektor.
KPK pun terus melakukan kajian dan mitigasi internal agar perubahan tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun hambatan dalam proses pemberantasan korupsi.
Bagi lembaga antirasuah itu, perubahan hukum bukan alasan untuk melemahkan penindakan. Sebaliknya, transisi menuju KUHP baru harus menjadi kesempatan memperkuat integritas sistem hukum sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang dicuri tetap dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Karena pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keberanian menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Infopublik – Diolah Redaksi


















