Kerikil.id | Indramayu – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan anggota polisi, Alvian Maulana Sinaga, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, Selasa (12/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Ria Agustin dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kost Rifda 4.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Alvian Maulana Sinaga anak dari Darwin Malelat Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian masyarakat Kabupaten Indramayu. Selain menjalani proses pidana, terdakwa juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Usai persidangan, Karja, ayah almarhumah Putri Apriyani, mengaku menerima putusan majelis hakim. Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Putusan hakim sesuai harapan keluarga,” ucap Karja kepada awak media.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu yang dipimpin Eko Supramurbada bersama tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dengan demikian, putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber : Liputan persidangan Metroonlinenews.com


















