banner 728x250
News  

One Way Soreang Bongkar Aksi Peredaran Tuak Ilegal, Mobil Box Berisi 1.500 Liter Miras Diamankan Polisi

One Way Soreang Bongkar Aksi Peredaran Tuak Ilegal, Mobil Box Berisi 1.500 Liter Miras Diamankan Polisi

Fhoto : Dok. Bid Humas Polda Jabar
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil id, Bandung –   Rekayasa lalu lintas sistem one way di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, justru mengungkap praktik peredaran minuman keras ilegal. Petugas Satlantas Polresta Bandung berhasil mengamankan satu unit mobil box yang kedapatan mengangkut ribuan liter tuak pada Selasa (24/3/2026) petang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengaturan arus kendaraan. Sebuah mobil box yang melintas terlihat mengeluarkan cairan menetes dari bagian belakang kendaraan disertai bau menyengat, sehingga memancing perhatian aparat di lapangan.

banner 325x300

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat hendak dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet justru melarikan diri hingga sekitar dua kilometer dari lokasi awal pemeriksaan.

Petugas yang dipimpin Ipda Eko selaku Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Bandung kemudian melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Cipatik.

“Dari hasil pemeriksaan, mobil box tersebut diketahui mengangkut puluhan jerigen berisi tuak dengan total sekitar 1.500 liter,” ungkap Hendra, Rabu (25/3/2026).

Diketahui, minuman keras tradisional tersebut dibawa oleh dua pria berinisial E-D dan P-S dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan. Rencananya, tuak itu akan diedarkan ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas saat pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas.

“Awalnya kendaraan mencurigakan karena ada cairan menetes dan bau menyengat. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, ternyata di dalamnya berisi tuak,” jelasnya.

Dari pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda antara Rp 5 juta hingga Rp 40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi.

Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jabar

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *