Kerikil.id, Bandung – Upaya menjaga kelancaran arus mudik Lebaran terus diperketat. Polda Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menindak kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih nekat beroperasi di jalur tol maupun arteri selama masa pengawasan mudik.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, lebih dari 1.700 kendaraan truk dan kontainer telah dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat yang diberlakukan demi menjaga kelancaran perjalanan pemudik.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan kendaraan sumbu tiga yang tetap melintas, baik di jalur tol maupun jalan arteri di wilayah Jawa Barat.
Menurutnya, sebagian pelanggaran bahkan dilakukan oleh perusahaan angkutan barang yang belum mematuhi kebijakan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah selama periode mudik.
“Keberadaan truk dan kontainer berukuran besar berpotensi menimbulkan kemacetan karena pergerakannya lebih lambat dibanding kendaraan pribadi. Kondisi ini dapat menghambat kelancaran arus pemudik,” ujar Hendra, Minggu (15/3/2026).
Selain memperketat penindakan di lapangan, Polda Jabar juga meningkatkan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan transportasi logistik agar menaati aturan demi keselamatan bersama.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kendaraan berat selama periode mudik berlangsung.
Ia menilai keberadaan kendaraan sumbu tiga di jalur mudik tidak hanya berpotensi menyebabkan kemacetan panjang, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan para pemudik.
“Penindakan tegas akan terus dilakukan demi memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tegasnya.
Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten ini, Polda Jabar berharap arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dapat berjalan lebih kondusif, sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menuju kampung halaman.(*)
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Redaksi


















