Kerikil.id | Indramayu – Suasana persidangan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik di Paoman kembali menghadirkan fakta hukum menarik. Dalam keterangannya di persidangan, seorang saksi ahli yang dihadirkan, Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. menyoroti keinginan terdakwa Prio untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Menurut saksi ahli, pengajuan status justice collaborator maupun saksi mahkota tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba saat proses persidangan telah berjalan. Ada tahapan hukum yang seharusnya dipenuhi sejak awal proses penyidikan.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli menjelaskan bahwa apabila seorang tersangka ingin ditempatkan sebagai saksi mahkota, maka mekanisme tersebut harus lebih dahulu diajukan dalam proses penyidikan oleh jaksa sebagai koordinator penyidik.
“Kalau kita ingin menempatkan tersangka sebagai saksi mahkota, itu pertama harus diajukan terlebih dahulu dalam proses penyidikan,” ujar saksi ahli dalam persidangan, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, jaksa nantinya menyampaikan pengajuan tersebut kepada ketua pengadilan setempat agar status saksi mahkota dapat dicantumkan secara resmi dalam proses hukum.
Dengan adanya penetapan tersebut, keterangan yang diberikan tersangka memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi mahkota, bukan sekadar keterangan terdakwa biasa.
Saksi ahli menegaskan bahwa penguatan status tersebut sangat penting karena nantinya kesaksian dapat dipergunakan di muka persidangan untuk menuntut, menuduh, maupun menguatkan dugaan perbuatan terdakwa lainnya.
“Untuk mengukuhkan keterangan itu diperlukan tahapan sejak proses penyidikan sehingga keterangannya dapat dipergunakan di muka persidangan,” jelasnya.
Namun dalam perkara yang sedang berjalan tersebut, saksi ahli menilai mekanisme itu tidak dipenuhi sejak awal proses hukum berlangsung.
Karena itu, menurutnya, apabila keterangan terdakwa digunakan untuk melawan terdakwa lainnya tanpa adanya penetapan saksi mahkota sejak penyidikan, maka keterangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti saksi.
“Ketika digunakan untuk melawan tersangka lainnya maka itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan alat bukti sebagai saksi dan hanya berlaku untuk dirinya sendiri,” ungkapnya.
Pernyataan saksi ahli tersebut sontak menjadi perhatian dalam jalannya persidangan karena menyangkut kekuatan pembuktian dan mekanisme hukum dalam perkara pidana yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, keluarga korban maupun masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dengan harapan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan adil di hadapan pengadilan.
Kasus pembunuhan di Paoman sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik karena dinilai menyimpan rangkaian fakta dan dinamika hukum yang cukup kompleks dalam proses pembuktiannya di persidangan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber : Liputan persidangan PN Indramayu


















