banner 728x250

Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia -AS, Dewan Pers: Dua Klausul Yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers Harus Dicabut

Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia -AS, Dewan Pers: Dua Klausul Yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers Harus Dicabut

banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id, Jakarta – Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Lembaga tersebut menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian itu berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

banner 325x300

Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026, Dewan Pers menyoroti setidaknya dua pasal yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan serta pengaturan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai investasi asing dalam perjanjian tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen pada sektor media, khususnya penerbitan.
Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian bilateral yang pada intinya meminta pemerintah Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

“Jika klausul ini diterapkan, maka kepemilikan modal asing pada sektor media berpotensi terbuka hingga 100 persen khusus bagi investor asal Amerika Serikat,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Padahal, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang mengatur hubungan antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan organisasi berita di Indonesia.

Dalam pasal itu, pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam peraturan presiden tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain melalui kerja sama dengan perusahaan pers.

Bentuk kerja sama yang diatur meliputi lisensi berbayar atas konten berita, bagi hasil pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai, apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut tetap berlaku, maka implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi melemah bahkan tidak dapat berjalan efektif. Kerja sama antara platform digital dan media massa dikhawatirkan hanya bersifat hubungan bisnis antarperusahaan (B2B) tanpa kewajiban yang mengikat.
Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan, karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran maupun Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional terkait tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers nasional.

“Penguatan itu dapat dilakukan melalui kebijakan yang memungkinkan pers tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta mendapat perlindungan dari segala bentuk tekanan dan kekerasan dalam menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 11 Maret 2026. (***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *