Kerikil.id | Indramayu – Harapan masyarakat Pantura Indramayu untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih modern dan berkualitas mulai menemukan titik terang. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (18/5/2026), DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu membahas langkah strategis terkait masa depan RSUD M.A. Sentot Patrol.
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 mengenai rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus 5, Abdul Rojak, menjelaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki peran penting sebagai rumah sakit rujukan masyarakat di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura.
Namun di balik peran besarnya, rumah sakit tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana, alat kesehatan, penguatan sumber daya manusia, hingga dukungan pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.
“RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki posisi strategis sebagai rumah sakit rujukan regional, sehingga peningkatan kualitas layanan menjadi kebutuhan yang sangat penting,” ujar Abdul Rojak dalam rapat paripurna.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data selama periode 2023 hingga 2025, jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit mengalami penurunan. Bahkan pada tahun 2025, jumlah pasien tercatat menurun hingga 14 persen.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan penting perlunya penguatan kapasitas layanan kesehatan agar rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern, dan menjangkau masyarakat lebih luas.
Menurut pandangan Pansus 5, alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memperkuat fungsi rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan regional Pantura Timur dan kawasan Ciayumajakuning.
“Dengan dikelolanya RSUD M.A. Sentot oleh Pemerintah Provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, termasuk dukungan pembiayaan dapat makin meningkat,” jelas Abdul Rojak.
Ia menegaskan bahwa proses alih status bukan sekadar perpindahan aset daerah, tetapi bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Selain itu, Pansus 5 juga memberikan sejumlah rekomendasi penting, seperti percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, hingga jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.
Pansus juga menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu juga harus jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang diberikan dalam rapat tersebut.
Menurut Lucky, persetujuan itu menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesiapan menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.
Selain pembahasan rumah sakit, dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan persetujuan bersama dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Keputusan itu diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik, baik di sektor kesehatan maupun sektor ekonomi daerah demi kesejahteraan masyarakat Indramayu.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diskominfo Indramayu – diolah Redaksi


















