Kerikil | Upaya memperkuat budaya keselamatan kerja di Indonesia terus didorong pemerintah. Setelah sukses pada pelaksanaan batch pertama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka pada 6 hingga 12 April 2026.
Program ini hadir di tengah meningkatnya kebutuhan dunia industri terhadap tenaga Ahli K3 yang kompeten. Seiring berkembangnya sektor usaha dan kompleksitas risiko kerja, keberadaan tenaga profesional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dinilai semakin penting untuk menjaga produktivitas sekaligus melindungi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pembukaan batch kedua merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses peningkatan kompetensi bagi masyarakat dan tenaga kerja.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, penguatan kompetensi K3 bukan semata memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Lingkungan kerja yang aman dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus mencegah potensi kerugian akibat kecelakaan kerja.
Program pembinaan ini diberikan tanpa biaya pelatihan. Peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Biaya tersebut meliputi sertifikat pembinaan pelatihan K3, evaluasi SKP Ahli K3, serta penerbitan Surat Keterangan Penunjukan (SKP).
Skema tersebut diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya besar, sekaligus membantu perusahaan memperoleh sumber daya manusia yang memahami standar keselamatan kerja.
Adapun persyaratan peserta antara lain minimal lulusan D3 serta melampirkan dokumen administrasi seperti ijazah, KTP, pasfoto, surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan, curriculum vitae, dan surat keterangan sehat dalam format digital sesuai ketentuan.
Peserta juga diwajibkan menyiapkan perangkat pendukung seperti telepon genggam untuk absensi serta komputer atau laptop guna mengikuti rangkaian pembinaan secara optimal. Ujian akhir akan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh penyelenggara.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan resmi: https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2.
Informasi lanjutan dapat diakses melalui kanal media sosial resmi Kemnaker sebagai bagian dari transparansi layanan publik.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi individu, tetapi juga memperkuat budaya kerja aman sebagai fondasi pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan di Indonesia.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Rilis Humas Kemnaker RI


















