Kerikil.id| Bandung – Di saat jutaan masyarakat bergantung pada subsidi energi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi masih terus terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana penyalahgunaan migas subsidi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 31 orang sebagai tersangka.
Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari enam perkara penyalahgunaan BBM subsidi dan 11 perkara penyalahgunaan LPG subsidi yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Bogor, Sumedang, Sukabumi, Indramayu, Karawang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi hingga Kota Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga hak masyarakat agar subsidi pemerintah benar-benar diterima warga yang berhak.
“Polda Jabar bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi guna melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” ujar Hendra Rochmawan, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan berbagai barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi menyita sekitar 10.800 liter solar subsidi, 472 liter pertalite, serta 3.206 tabung LPG berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan distribusi subsidi energi.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 18 kendaraan, lima unit telepon genggam, 44 pelat nomor palsu, alat suntik, timbangan hingga freezer yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Menurut polisi, hingga saat ini sebanyak 11 perkara masih dalam proses penyidikan, sementara enam perkara lainnya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa subsidi energi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi yang terus meningkat, aparat kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyimpangan distribusi migas subsidi di wilayah Jawa Barat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jabar – Diolah Redaksi


















