banner 728x250
News  

JPU Tuntut Mati Ririn Rifanto, Terdakwa Kasus Paoman Tetap Membantah

JPU Tuntut Mati Ririn Rifanto, Terdakwa Kasus Paoman Tetap Membantah

Foto : Dokumen Kerikil.id
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Kamis (18/6/2026), memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ririn Rifanto.

Dalam amar tuntutannya, JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan selama proses persidangan. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat. Kasus yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Paoman itu telah menjalani rangkaian persidangan dengan menghadirkan berbagai alat bukti, keterangan saksi, maupun keterangan ahli.

Usai persidangan, terdakwa Ririn Rifanto menyampaikan tanggapannya kepada awak media. Ia tetap membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Nggak benar, itu bohong semua, Pak,” ujar Ririn singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tetap pada pendiriannya dan tidak mengakui tuduhan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak penuntut umum selama proses persidangan berlangsung.

Meski jaksa telah mengajukan tuntutan pidana mati, perkara ini masih berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya masih memiliki hak untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Tuntutan yang diajukan JPU tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Hingga saat ini, majelis hakim belum menjatuhkan vonis dan proses persidangan masih berlangsung.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber : Liputan Persidangan PN Indramayu

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *