Kerikil.id | Indramayu – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (17/6/2026), kembali mengalami penundaan. Penundaan terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum dapat membacakan tuntutan karena baru menerima hasil pemeriksaan DNA pada hari yang sama.
Perkembangan tersebut membuat jalannya persidangan kembali menyita perhatian publik. Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak harus menahan kekecewaan karena proses hukum yang dinantikan kembali tertunda.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa hasil tes DNA yang baru diterima menjadi salah satu dasar perlunya penundaan pembacaan tuntutan. Namun, dokumen yang diserahkan kepada majelis hakim berupa salinan fotokopi Berita Acara (BA) hasil tes DNA.
Berdasarkan jalannya persidangan, dokumen yang diajukan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim tanpa disertai dokumen asli sebagai pembanding. Selain itu, dokumen yang disampaikan juga disebut belum dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) yang dapat diverfikasi keabsahannya secara langsung dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan JPU. Namun, hakim memberikan catatan penting dengan memerintahkan agar pada sidang berikutnya JPU dapat memperlihatkan dokumen asli untuk dilakukan proses verifikasi terhadap dokumen yang diajukan sebagai alat pendukung dalam perkara tersebut.
Bagi keluarga korban, setiap penundaan tentu menghadirkan penantian yang semakin panjang. Harapan untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang mengguncang warga Paoman itu kembali harus ditunda hingga agenda persidangan berikutnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat Indramayu karena menimbulkan duka mendalam sekaligus pertanyaan besar mengenai motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi. Karena itu, setiap perkembangan dalam proses persidangan terus menjadi perhatian publik yang menunggu terungkapnya fakta-fakta hukum secara utuh dan transparan.
Majelis hakim menegaskan bahwa proses pembuktian harus berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan keaslian dan validitas setiap dokumen yang diajukan dalam persidangan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan besok, Kamis (18/6/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan setelah kelengkapan dokumen yang diminta majelis hakim dapat dipenuhi oleh pihak penuntut umum.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber : Liputan Persidangan PN Indramayu


















