Kerikil.id | Indramayu – Suasana sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026), berlangsung tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Priyo Bagus Setiawan dalam perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman. Tuntutan tersebut menandai babak penting dalam kasus yang mengguncang Indramayu dan menjadi salah satu perkara kriminal paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu itu, JPU menyatakan terdakwa Priyo Bagus Setiawan dinilai telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dakwaan yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa berpendapat terdakwa memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman.
Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan.
Tuntutan itu menjadi momen penting dalam perkara yang sejak awal menyedot perhatian masyarakat luas. Tragedi yang terjadi pada Agustus 2025 tersebut tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik yang terus bergulir sepanjang proses penyidikan hingga persidangan.
Selama persidangan berlangsung, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Selain itu, berbagai alat bukti dan keterangan ahli turut menjadi bagian dari proses pembuktian yang dibangun oleh penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Meski tuntutan telah dibacakan, proses hukum perkara ini belum berakhir. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, terdakwa dan tim kuasa hukumnya masih memiliki hak untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Di luar ruang sidang, perhatian masyarakat terhadap perkara ini masih tinggi. Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Perkara yang dikenal luas sebagai kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman tersebut kini memasuki fase penentuan. Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari majelis hakim yang akan menentukan arah akhir salah satu kasus kriminal paling menyita perhatian di Kabupaten Indramayu.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum menjatuhkan vonis. Tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan JPU masih akan diuji melalui proses pembelaan terdakwa sebelum putusan akhir dibacakan dalam sidang mendatang.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber : Liputan persidangan PN Indramayu


















