
Kerikil.id | Kediri – Harapan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berubah menjadi pengalaman pahit bagi Eko Nasehat (45), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp110,5 juta setelah mengikuti dugaan rekrutmen CPNS melalui jalur khusus yang dijanjikan dapat meloloskannya menjadi aparatur sipil negara.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada Rabu (13/5/2026).

Dua perempuan dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Lilik Setyorini yang diketahui merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, serta Nina Dwi Krisnawati yang bekerja di RSUD Kilisuci Kota Kediri.
Bagi Eko, keinginan menjadi PNS bukan hanya soal pekerjaan. Setelah berhenti bekerja, ia berharap status ASN dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya dan memberikan masa depan yang lebih pasti.
Menurut pengakuannya, peristiwa itu bermula ketika istrinya dihubungi oleh Lilik yang menawarkan bantuan apabila ada kerabat yang ingin menjadi CPNS melalui “jalur khusus”.
Tawaran tersebut kemudian membuat Eko tertarik mengikuti arahan yang diberikan.
“Awalnya saya dijanjikan bisa menjadi PNS di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Tapi karena ijazah saya jurusan pertanian, akhirnya diarahkan ke Dinas Pertanian Banyuwangi,” ujar Eko saat menceritakan kronologi kejadian.
Eko mengaku dijanjikan dapat lolos seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk berbagai kebutuhan administrasi dan penempatan kerja.
Ia juga mengaku sempat dijanjikan dapat ditempatkan bekerja di wilayah Kediri apabila bersedia memberikan biaya tambahan tertentu.
“Katanya kalau ingin ditempatkan di Kediri ada biaya lagi karena ada permintaan dari ‘bapak e’. Tapi saya sendiri tidak tahu siapa yang dimaksud,” ungkapnya.
Karena percaya terhadap janji tersebut, Eko mulai menyerahkan uang secara bertahap sejak September 2024 hingga Agustus 2025. Penyerahan pertama dilakukan sebesar Rp10 juta secara tunai sebagai tanda jadi.
Selanjutnya, korban kembali melakukan transfer dengan nominal berbeda hingga total uang yang diserahkan mencapai Rp110,5 juta.
Menurut pengakuan korban, uang tersebut disebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengurusan SK, biaya undangan ke Gedung Grahadi Surabaya, biaya penempatan kerja, hingga kebutuhan lainnya.
Namun setelah menunggu cukup lama, kepastian pengangkatan CPNS yang dijanjikan disebut tidak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan, Eko akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan membawa sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp, surat pernyataan, dan kwitansi pembayaran yang disebut ditandatangani para terlapor.
“Saya sudah menyerahkan bukti-bukti ke polisi, mulai screenshot percakapan, surat pernyataan sampai kwitansi pembayaran,” katanya.
Sebelum menempuh jalur hukum, Eko bersama keluarganya mengaku telah beberapa kali berupaya meminta penyelesaian secara baik-baik agar uang tersebut dikembalikan. Namun hingga kini, pengembalian dana yang dijanjikan disebut belum terealisasi.
Kasus tersebut juga telah disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Kediri.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan ASN BKSDM Kota Kediri, Kris Wahyudi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
“Nanti akan kami panggil yang bersangkutan berikut kepala dinas untuk dimintai keterangan. Kasus ini akan kami periksa hingga tuntas dan hasilnya akan kami laporkan kepada Wali Kota Kediri,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi media, kedua terlapor disebut menyampaikan bersedia mengganti kerugian apabila telah memiliki kemampuan finansial tanpa menjelaskan batas waktu.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Min.co.id – Diolah Redaksi

















